PASURUAN, KLIKNEWS – Diketahui baru- baru ini petugas gabungan Satpol PP bersama Bea Cukai Pasuruan menggagalkan peredaran ribuan rokok ilegal di dua toko di Kecamatan Wonorejo, operasi sidak ini merupakan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan dan berhasil mengamankan total 266 bungkus rokok ilegal berbagai merk.
Namun, Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto menilai, dalam operasi gabungan tersebut kalau Bea Cukai dan Pol PP punya niat serius untuk memberantas peredaran rokok ilegal mestinya pihak produsen dan para mafia cukai yang ditangkap, jangan beraninya sama pedagang eceran.
“Kelas toko dan pedagang eceran itu rakyat kecil yang hanya cari untung kecil, mestinya para produsen atau penghasil rokok tidak bercukai dan mafia cukai yang ditangkap, karena mereka itu yang merugikan negara dengan ngemplang pajak,” ujarnya. Jumat ( 12/07/2024)
Lebih lanjut Lujeng Sudarto mengatakan, menindak rokok ilegal kok Ceremonial. Pedagang eceran yang jadi sasaran untuk memenuhi kuota tugas atau target saja, tapi bandit cukai malah leluasa beroperasi tanpa tersentuh hukum.
“Ini yang saya maksud ceremonial saja, yang digaruk pedagang kecil kelas eceran, tapi produsen dan mafia cukainya tidak disentuh. Terus nanti upacara pemusnahan barang bukti bersama-sama Forkompinda dan mengundang teman-teman media, tepuk tangan bareng-bareng tanpa ada tersangkanya dari para bos rokok ilegal,” tambahnya.
Terkait akan hal ini, Pus@ka akan mengambil langkah, dengan mengadvokasi pedagang eceran dan toko kecil yang disita dagangannya.
“Saya akan mengambil langkah mengadvokasi para pedagang kecil sekaligus akan mengajukan legal opinion ke Bea Cukai dan instansi lainnya terkait tidak disentuhnya para bos rokok ilegal dan mafia cukai,” tegas Lujeng Sudarto Direktur Pus@ka. (Mal/red)