Pus@ka Menilai Pembuangan Dumping di Desa Sukodermo Tergolong Ilegal Jika Tidak Ada Dokumen Resmi

Terkait dugaan limbah abu bara di Desa Sukodermo, Lujeng Sudarto angkat bicara. (foto/kliknews)
Example 468x60

PASURUAN | KLIKNEWS – Sebelumnya warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, keluhkan pembuangan limbah industri berupa serbuk hitam yang diduga kuat limbah abu batu bara (B3), selain rasa ada ketakutan akan menggangu kesehatan pembuangan limbah tersebut jadi kontroversi warga sekitar.

Salah satu warga sekitar lokasi pembuang serbuk hitam mengutarakan sebut saja Tutik (nama samaran), limbah industri berupa serbuk hitam tersebut ditaruh di tanah milik Kas Desa (TKD).

Example 468x60
Dugaan limbah abu bara serta dicampur sekam. (Kliknews)

“Ya, memang pembuangan limbah tersebut di tanah TKD, informasi dibuat uruk oleh pemerintah Desa setempat untuk pembangunan pasar Desa,” terangnya ke awak media kliknews.co.id, Rabu 12/06.

Ia menambahkan, apapun alasannya, bagi kami sebagai warga yang buta hukum akan selalu bertanya-tanya. Apalagi yang namanya limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), jelas merusak lingkungan serta membawa dampak penyakit kepada tubuh manusia.

“Warga sekitar meyakini, jika limbah sisa batu bara dimanipulasi, atau dicampur dengan sekam agar tidak terlihat bahaya,” jelas warga dengan nada geram.

Baca Juga :  Waduh..!! 29 Korban Pencabulan yang Dilakukan MSAT, AMI Siap Kawal di Polda Jatim

Sementara itu, Sigit Kabid DLH Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi beberapa waktu melalui pesan singkat whatsapp ia mengatakan, jika yang selama ini menjadi polemik dikalangan warga Desa Sukodermo. Menurutnya, itu bukan limbah b3. Akan tetapi itu batu bara.

“Ia Pak, itu bukan limbah batu bara. Melainkan batu baranya itu. Itu didatangkan dari kalimantan. Dan rencananya itu akan dibuat ke pabrik-pabrik di sekitar situ,” kata Sigit.

Ditanya soal sudah cek lokasi, apakah Bapak sudah turun sendiri untuk memastikan itu batu bara atau abu batu bara sisa pembakaran?

“Ia Pak Sudah ke lokasi tim saya. Itu batu bara bukan abu batu bara,” terang Sigit.

Terpisah, menurut warga sekitar yang lainya, menilai apa yang dikatakan Sigit, Kabid DLH Kabupaten Pasuruan, dinilai ngawur, alias terkesan ada yang ditutup-tutupi. Menurutnya, itu ada sekamnya kok dibilang batu bara.

Baca Juga :  Peduli Lansia, Polresta Malang Kota Gelar Bakkes di Panti Al Islah

“Jelas aneh!! Mungkin kebanyakan tidur orang itu mas,” geram warga menyampaikan ke media.

Sementara itu, Kepala Desa Sukodermo, Abdul Karim saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan limbah abu batu bara dicampur dengan sekam ia membenarkan, bahwa terkait lahan tersebut rencananya mau dibuat pasar desa, yang dikelola oleh Bumdes dan ia menampik bahwasanya itu bukan limbah B3.

“Memang benar lahan itu mau dibuat pasar desa yang dikelola Bumdes, saya menampik bahwa itu bukan limbah B3. Itu adalah sisa pembakaran sekam, dan warga juga banyak yang minta, untuk tanamannya,” tuturnya. Rabu, 29/05/2024

Abdul karim juga menambahkan, sisa pembakaran sekam tersebut, adalah kiriman dari Nestle. Kalau ada warga yang merasa keberatan, langsung hadapkan sama saya saja.

“Karena warga juga banyak yang minta untuk tanamannya, dan untuk lebih jelasnya, anda hubungi ketua Bumdes saja,” pungkas Abdul Karim.

Baca Juga :  Usai Pemkab Labuhanbatu Kirim Ambulance, Namun Ditolak Warga, Dua Pelaku Aksi Kubur Diri Kritis

Terkait polemik warga adanya dugaan abu batu bara yang dibuang di tanah TKD desa Sukodermo, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Pus@ka, menilai siapapun yang melakukan pembuang limbah industri (Dumping) tanpa izin itu sangat dilarang oleh Negara, karena sangat membahayakan keseimbangan alam termasuk yang paling utama manusia, apalagi limbah tersebut ada dugaan limbah B3 yang berwana hitam pekat.

“Pembuang limbah industri haruslah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan Pemerintah baik transportasinya maupun tempat pembuangannya, dan barang siapa yang melanggar bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, yakni : Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tegas Lujeng. (Mal/tim)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *