Ngawur!! Ancam Bunuh Wartawan serta Pencemaran Nama Baik Melalui Group Whatsap, EG, Dilaporkan ke Polisi

Devi dan Eko, menunjukan kertas putih soal pelaporan terduga EG pengancaman serta pencemaran nama baik profesi. (dok/eko cs)
Example 468x60

SURABAYA, KLIKNEWS – Dalam bermedia sosial, khususnya di group-group whatsap dalam mengetik sebuah kata yang berkaitan dengan profesi seseorang. Apalagi di dalam sebuah group WhatsApp (WAG), jika tidak mau berurusan dengan Kepolisian. Senin 27/05.

Hal tersebut seperti yang tengah dilakukan oleh Devi Oktavia, Najib, dan Eko Andhika. Selaku Jurnalis di Surabaya, yang telah melaporkan EG ke Mapolrestabes Surabaya atas pencemaran nama baik serta pengancaman pembunuhan.

Example 468x60
Bukti pelaporan Devi atau Eko Cs. (dok/ist)

Menurut Eko cs, bermula saat EG menyerang kehormatan profesi yang disandangnya sebagai jurnalis dengan mengatakan sebagai “Wartawan Tolol” dan “Wartawan Bego” di WAG bentukan EG sendiri bahkan group whatsap yang lain.

Baca Juga :  Bak Seperti Preman, Oknum Scurity SMPN 1 Beji Bentak-bentak Wartawan Saat Ambil Foto

Tidak hanya cukup disitu, EG juga menyebarkan di dalam Grup lain, yang didalamnya terdapat sejumlah rekan profesi dan beberapa pihak instansi di dalamnya.

“Sontak melihat hal tersebut, Eko Andhika Cs mengaku kaget. Bahkan dirinya merasa dipermalukan atas kejadian ini, apalagi ada ancaman yang menyebutkan bahwasanya EG akan membunuhnya,” kata Eko cs kepada sesama profesinya.

Baca Juga :  Laporkan Tambang yang Diduga Ilegal di Tongas, Sejumlah Aktivis Disambut Baik Oleh Kapolresta Probolinggo

Lantas, ungkap Eko cs, ia berkoordinasi dengan beberapa rekan seprofesinya dan sepakat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya bersama rekan-rekannya di Mapolrestabes Surabaya.

“Jujur saya tidak punya masalah dengan EG sebelumnya. Bahkan saya tidak mengenalnya dengan baik, hanya berada di dalam grupnya. Lah ini kok tiba-tiba saya diancam dan difitnah seperti ini, maksudnya apa?,” urai Eko Andhika usai membuat laporan di Mapolrestabes Surabaya.

Sementara itu, Devi cs juga menambahkan, bahwasanya ingin memberikan sebuah pelajaran terkait hal itu. Haruslah bijak dalam menggunakan media sosial, jika emang ada masalah secara pribadi janganlah disebarluaskan seperti ini, apalagi kita (Eko Cs) tidak mengenal sama yang bersangkutan.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Pelanggaran, DPC POSNU Pasuruan Siap Kawal Pilkada 2024

“Saya tidak begitu mengenal EG, bahkan temen-temen saya juga sama,” pungkasnya.

Kini semuanya sudah terlambat, laporan atas pencemaran nama baik serta pengancaman pembunuhan sudah diterima oleh Mapolrestabes Surabaya, dan tinggal menunggu proses selanjutnya. (Tim/Red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *