Kasus Pupuk Bersubsidi Yang Ditangani Polres Pasuruan Seperti Kapal Terkatung Katung Tak Bisa Bersandar

Barang bukti mobil serta pupuk yang diamankan polres pasuruan beberapa bulan lalu. (foto/ist)
Example 468x60

PASURUAN, Kliknews – Kasus pupuk subsidi yang ditangani Polres Pasuruan sampai saat ini belum jelas juntrungannya. Perkara yang sempat tetapkan satu tersangka ini rupanya masih terlihat seperti kapal yang terkatung terkatung tak bisa bersandar. Kamis (16/05/2024).

Kasus tersebut, sebenarnya terjadi sudah setahun lalu. Kasus itu terjadi di era Kasat Reskrim Farouk Ashadi Haiti. Waktu itu Farouk mengatakan ada satu orang yang sudah jadi tersangka.

Example 468x60

Diketahui pria tersebut bernama Lukman warga Karangsono, Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Lukman ditangkap pada 9 April 2023.

Selain itu polisi juga amankan puluhan pupuk subsidi dan satu mobil Pickup warna hitam dengan nomor polisi N 8130 TK. Dia ditangkap saat berada di wilayah Purwosari saat hendak kirim barang.

Baca Juga :  Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Oknum Pesilat Pengeroyok Pedagang Pentol di Menganti

Mandeknya kasus ini masih belum diketahui penyebabnya. Karena sampai saat ini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan oleh polisi.

Direktur Pusaka Lujeng Sudarto meminta kelanjutan kasus pupuk itu harus segera dilakukan polisi. Apalagi, kata Lujeng kasus itu sudah tetapkan satu orang sebagai tersangkanya.

“Dengan telah ditetapkannya satu tersangka artinya sudah ada kecukupan bukti atas tindak kejahatan tersebut.” Kata Lujeng.

Lujeng tak mau ada prasangka yang aneh-aneh mengarah ke institusi kepolisian. Apalagi kasus kasus seperti itu sangat mudah bila ingin diperjualbelikan. Karena, perkara perkara seperti itu biasanya berhubungan dengan para pemain berduit dan mudah nurut.

Baca Juga :  Bergerak dan Berdampak, KPD Bagikan Sembako di Purwodadi

“Jika sampai sekarang tidak ada kejelasan kelanjutan kasus pupuk tersebut maka akan memunculkan prasangka publik bahwa kasus pupuk tersebut telah di komoditaskan,” imbuh Lujeng.

Kata Lujeng, penyidik harus menjelaskan kenapa kasus seperti itu bisa terkatung-katung sampai setahun. Padahal, jika polisi sudah berani tetapkan tersangka, berarti ada dua alat bukti yang sudah dikantonginya.

“Dengan telah ditetapkannya satu tersangka artinya sudah ada kecukupan bukti atas tindak kejahatan tersebut,” papar Lujeng.

Kata Lujeng, jika kasus tersebut terus tak kunjung jelas, maka akan muncul penilaian buruk terharap polisi. Dia tak mau ada penilaian jika penyidiknya bermain dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Dalam Operasi Sikat Semeru 2024, Unit Reskrim Polsek Purwosari Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

“Mandeknya kasus pupuk tersebut jangan sampai muncul penilaian publik bahwa terjadi abuse of power di level penyidik,” imbuhnya.

Lujeng rupanya sedang konsentrasi pelototi kasus kasus yang masih gantung. Dia juga beri ultimatum agar kasus tersebut segera jelas agar status warga tidak digantung.

“Kasus tersebut harus dilanjutkan, atau perlu dipertanyakan ke Biro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Sampai saat ini tim media terus telusuri siapa yang menangani kasus tersebut. Informasi terkahir, kasus tersebut ditangani oleh Pidana Umum (Pidum). Untuk kejelasannya, tim media berusaha menghubungi penyidik dan Kanit Pidum. Namun, hingga saat ini masih belum ada jawaban. (Yud/al/red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *