LABUHANBATU, Kliknews – Aksi demonstrasi tolak dioperasikannya Pabrik Kelapa Sawit PT. Pulo Padang Sawit Permai (PKS – PPSP) di Lingkungan Bandar Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.Kamis (2/5/2024) sekira pukul 11.30 Wib kian anarkis.
Ironisnya, aksi pendemo kali ini cukup unik, sebab salah satu pendemo nekat melakukan aksi memanjat kepala truck milik supplier yang melintas di ruas jalan lintas Pulo Padang.
Pantauan Kliknews.co.id, dilokasi unjuk rasa aksi oknum pendemo memanjat truck layaknya “Kera Sakti”, ini dilakukannya didepan personel Polres Labuhanbatu. Namun disayangkan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan tindakan tegas kepada pelaku anarkis.
Menanggapi aksi anarkis pendemo itu, Direktur Eksekutif Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KiaMaT) Kabupaten Labuhanbatu. Ishak menilai aksi anarkis pendemo ini sudah tidak dapat ditolerir lagi, sebab aksi penghadangan jalan itu jelas sebagai tindakan pidana sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 Ayat 1 (Satu) tentang jalan.
“Aksi menghadang jalan itu suatu perbuatan pidana, hal itu telah diatur dalam UU No 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat 1 yakni Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (Delapan belas) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.- (Satu Milliar Lima Ratus Juta Rupiah),” jelas Ishak.
Lebih lanjut Ishak juga menilai, aksi hadang jalan angkutan pendemo itu suatu perbuatan tindakan mempermalukan institusi Polri, khususnya personel Polres Labuhanbatu. Pasalnya, saat polisi memberikan penjelasan bahwa perbuatan mereka adalah suatu tindakan pidana, pendemo terkesan tidak peduli dan terus melakukan aksinya.
“Aksi hadang jalan ini pendemo itu jelas perbuatan pidana dan perbuatan mempermalukan institusi Polri khusunya pihak Polres Labuhanbatu, harus ditindak tegas, belum lagi pendemo terkesan tidak peduli saat APH memberikan pemberitahuan kepada mereka bahwa aksi penghadangan jalan itu murni tindakan pidana, namun sayangnya pendemo tidak pedulikan apa yang telah disampaikan polisi tersebut,” katanya.
Terpisah, Manager PKS PT. PPSP Pulo Padang Hernowo, melalui Humas Perusahaan Ridwan Sianturi. SH. dihari dan tempat yang sama mengaku sepakat dengan apa yang dikatakan bung Ishak, namun pihaknya merasa sedikit kecewa atas sikap diam oknum personel Polres Labuhanbatu yang tidak melakukan tindakan tegas kepada pelaku penghadangan jalan itu.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak adanya tindakan tegas pihak Polres Labuhanbatu ini terkesan tidak mematuhi instruksi dari Kapoldasu, Irjen Pol Agung Setya I.E baru-baru ini, dan Surat perintah (Sprint) Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Benhard L Malai.SIK.MH, tentang perintah penindakan tegas kepada pendemo yang melakukan penghadangan jalan.
“Kami sepakat dengan apa yang dikatakan bung Ishak, namun kami sedikit kecewa atas sikap diam oknum Polres Labuhanbatu terkait aksi penghadangan jalan pendemo itu, kenapa hanya ditonton, harusnya dilakukan tindakan tegas dong agar ada efek jera pendemo,” kata Manager melalui Humas Ridwan Sianturi SH.
“Kami menilai, Aksi pendemo ini sudah tidak dapat ditolerir lagi, karena mereka telah nekat mempertontonkan aksi anarkisnya didepan APH, bahkan pelaku diduga juga melakukan pengamanan kepada supir angkutan supplier itu,” tambahnya.
“Aksi panjat truck itukan sudah termasuk perbuatan anarkis, harusnya ditindak dong, bukan cuma ditonton, kalau mau nonton mendingan kita bareng-bareng nonton ke Bioskop Mall Suzuya Rantauprapat,” kata Ridwan Sianturi, SH. sambil tertawa kecil. (LB-01)