Terkait Penghadangan Jalan Angkutan Supplier PKS Pulo Padang, Kapoldasu Akan Tindak Tegas Pendemo

Kemacetan yang terjadi diruas jalan lintas Pulo Padang -Merbau akibat aksi penghadangan jalan oleh pendemo PT. PPSP Pulo Padang. (dok.kliknews)
Example 468x60

LABUHANBATU, Kliknews – Terkait aksi unjuk rasa hingga aksi penghadangan jalan angkutan supplier PKS PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang dilakukan oleh segelintir warga Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam sepekan ini, Kapoldasu Irjen Pol. Agung Setya I.E berikan perintah agar pelaku penghadangan jalan segera ditindak tegas karena aksi itu masuk dalam kategori pidana.

Warga meminta, perintah itu agar bawahannya melakukan tindakan tegas terhadap pendemo yang melakukan penghadangan jalan itu disampaikannya dihadapan Manager PKS PT. PPSP Pulo Padang Hernowo dan jajaran Polres Labuhanbatu. Jumat (27/4/2024) saat melakukan kunker ke Labuhanbatu.

Example 468x60

“Tindak tegas aksi penghadangan jalan itu karena itu jalan lintas umum, terkecuali jalan tersebut milik pribadi mereka, itupun mereka harus bisa dibuktikan dengan memperlihatkan sertifikatnya.” kata Agung

Sedangkan, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Dr Benhard L Malau.SIK.MH, ditempat yang sama mengakui, pihaknya belum bisa maksimal mengendalikan aksi itu dikarenakan masih adanya permasalahan yang muncul dari warga setempat.

Baca Juga :  Residivis Maling Motor Asal Surabaya, Diamankan Unit Reskrim Polsek Arosbaya

Bernhard, juga mengatakan, sulitnya mengendalikan warga tersebut disebabkan PKS PT. PPSP Pulo Padang ini sempat tidak beroperasi hingga bertahun-tahun lamanya.

Tetapi, Bernhard juga mengakui terhentinya pengoperasian PKS hingga bertahun-tahun itu disebabkan adanya penolakan segelintir warga yang menolak berdirinya pabrik di wilayah itu, hingga membuat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rantauprapat yang dimenangkan oleh pihak perusahaan.

Lebih lanjut Bernhard mengatakan, ia melah mengakui bahwa pihak perusahaan telah memiliki perizinan yang lengkap, dibuktikan dengan menangnya perusahaan saat menghadapi gugatan perdata dari segelintir warga Pulo Padang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

 

Terpisah, Maneger PKS PT. PPSP Pulo Padang Herbowo kepada kliknews.co.id, menyampaikan, ungkapan terimakasihnya kepada Kapoldasu Irjen Pol Agung I.E atas pemberian responnya terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan segelintir warga yang kontra perusahaan.

Baca Juga :  Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Beliau berharap, dengan adanya perintah dari orang nomor satu di Poldasu ini, maka itu adalah suatu sinyal bahwa PKS akan beroperasi dengan normal tanpa ada lagi aksi-aksi unjuk rasa.

“Terimakasih kami ucapkan kepada Pak Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya I.E atas respon cepat beliau menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh segelintir warga Pulo Padang tersebut,” kata Hernowo.

“Saya harap, perintah Pak Kapoldasu ini bisa dilaksanakan oleh pihak Polres Labuhanbatu secepatnya, hingga segelintir warga yang kontra kepada kami akan menyadari perbuatannya selama ini adalah pidana,” tambahnya.

“Alhamdulillah, saya menganggap perintah dari orang nomor satu di Poldasu ini sebagai tanda dari Allah SWT, telah mengaminkan semua doa-doa warga Pulo Padang yang sangat ingin PKS ini tetap beroperasi, sehingga mereka dapat bekerja secara normal kembali,” ujar Hernowo mengakhiri.

Baca Juga :  Nekat Jual Sabu, Nenek Usia Lanjut Ini Diciduk Satreskoba Polres Labuhanbatu

Menanggapi aksi penghadangan jalan dari segelintir warga itu, praktisi hukum Irna Mala Sari Siregar, SH. saat diminta tanggapannya mengatakan, bahwa tindakan pendemo melakukan penghadangan jalan itu murni tindakan pidana, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1 Tentang Jalan.

“Aksi Penghadangan jalan itu murni tindakan pidana, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 Ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1.500.000.000.- (Satu miliar lima ratus juta rupiah).” jelas Sari kepada kliknews.co.id, via panggilan whatsapp. (RDs)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *