Terkait Dugaan Praktik KKN dalam Seleksi Perangkat Desa di Kediri, Polda Jatim Periksa 29 Saksi

Kombes Pol Dirmanto. (foto/ist)
Example 468x60

SURABAYA, Kliknews – Sebanyak 29 saksi diperiksa Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, terkait dengan adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada seleksi perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

 

Example 468x60

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan berawal dari adanya pengaduan masyarakat sebanyak 7 pengaduan yang masuk ke Polda Jatim.

 

Enam pengaduan diantaranya dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri, dan 1 pengaduan dari dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca Juga :  Aksi Demo PKS Pulo Padang Kian Anarkis, Pendemo Pertontonkan Aksi Panjat Truck Layaknya Film Kera Sakti

 

“Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengambil langkah-langkah terkait dengan penanganan kasus ini,” jelasnya saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, pada Kamis (25/4/2024).

 

Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto , terkait kasus ini juga sudah diterbitkan laporan Polisi model A.

 

“Ada sebanyak 6 laporan Polisi yang sudah di terbitkan dan ada sebanyak 29 saksi yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” tambah Kombes Pol Dirmanto.

Baca Juga :  Survei KedaiKOPI : Mayoritas Masyarakat Puas Rekayasa Lalu Lintas yang Dilakukan Polri saat Arus Mudik

 

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, sesuai hasil penyelidikan bahwa adanya dugaan pengondisian nilai peserta ujian seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri, tahun 2023.

 

Dimana peristiwa itu, terjadi pada 27 Desember 2023, di Conventions Hall, Kabupaten Kediri, pada saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 Kecamatan atau 163 Desa.

 

Kombes Pol Dirmanto juga menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan rekayasa aplikasi Cat.

Baca Juga :  Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2024, Kapolres Pasuruan Pastikan Arus Mudik Lancar

 

“Jadi peserta ini bisa dikondisikan, yang seharusnya tidak boleh disitu,”ujar Kombes Dirmanto.

 

Terkait dengan hal ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus ini.

 

“Hal ini masih terus dilakukan pendalaman,dan pemeriksaan saksi – saksi, “tutup Kombes Dirmanto. (tim/al)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *