PASURUAN, KlikNews.Co.iD – Sepasang suami istri di Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya, AHP (43) dan LHR (35), ditangkap petugas Satresnarkoba dengan barang bukti sabu seberat 19,504 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polres Pasuruan di wilayah Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin menegaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga.

“Begitu informasi kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran. Setelah dipastikan, kami lakukan penindakan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Dalam proses pengembangan, petugas lebih dulu mengamankan AHP yang diduga bagian dari jaringan sekaligus orang kepercayaan. Dari situ, penyelidikan mengarah kepada LHR yang diduga berperan sebagai pengedar utama.

“Setelah AHP diamankan, kami lakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti berhasil kami tangkap. Ini jaringan kecil, tapi tetap berbahaya,” ujar AKP Ali.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 19,504 gram, bendel klip kosong, bungkus aluminium, timbangan elektrik, alat hisap, buku catatan transaksi, kartu ATM, satu bungkus snack, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Ali Sadikin memastikan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pemasok atau jaringan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami tidak berhenti pada dua orang ini. Siapa pun yang terlibat, baik di atas maupun di bawahnya, akan kami kejar sampai tuntas,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (MaL)