PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Dugaan hilangnya aset negara berupa mesin tenun milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan di Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, dipastikan tidak benar.

Fakta tersebut membuka potensi jerat pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik terhadap pihak yang menyampaikan dan menyebarkan informasi tidak berdasar.

Masroji, Kepala Unit BumDes Karangrejo yang namanya terseret dalam laporan tersebut, menyatakan keberatan keras. Ia menegaskan tidak pernah menghilangkan aset negara dan menilai tudingan yang beredar telah mencemarkan nama baik dirinya serta kelembagaan BumDes.

“Barangnya ada dan lengkap. Informasi ini tidak benar dan merugikan kami,” tegas Masroji.

Kegaduhan bermula dari pengaduan warga bernama Muchtar ke Polsek Purwosari terkait dugaan hilangnya mesin tenun inventaris negara yang diperuntukkan bagi BumDes Karangrejo. Meski laporan tidak menyebut nama pelaku, arah tudingan mengerucut kepada pengelola BumDes sehingga memicu ketegangan di tingkat desa.

Situasi yang terus memanas mendorong digelarnya mediasi darurat di Balai Desa Karangrejo, Rabu (31/12/2025). Mediasi melibatkan unsur Forkompimca Purwosari, meliputi Kapolsek, Danramil, Camat, perwakilan Disperindag, Kepala Desa, serta anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak turun langsung ke lokasi penyimpanan dan memastikan mesin tenun yang dikabarkan hilang ternyata masih berada di tempat, dalam kondisi utuh dan lengkap. Temuan ini sekaligus mematahkan laporan awal yang telah beredar luas.

Kapolsek Purwosari, Iptu Santi, menegaskan bahwa laporan dugaan kehilangan aset negara tersebut memiliki konsekuensi hukum serius. Ia menyatakan pengaduan telah diterima dan berpotensi berujung pada dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ancaman pidananya bisa mencapai 10 tahun penjara apabila perkara ini berlanjut ke proses hukum,” tegas Iptu Santi dalam forum mediasi.

Belakangan, sumber informasi awal yang diketahui bernama Pak Mul mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf. Fakta bahwa aset negara tidak pernah hilang menggeser substansi perkara dari dugaan kehilangan menjadi potensi laporan palsu, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi menyesatkan yang berdampak hukum. (mal/san)