PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Ketidakjelasan informasi mengenai perkembangan audit investigatif dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022 di Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, mendorong sejumlah aktivis mendatangi Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk meminta penjelasan resmi sekaligus menguji transparansi penanganan perkara tersebut.

Audiensi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Gedung Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Selasa siang (30/12/25), difokuskan pada permintaan klarifikasi atas tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan.

Aktivis menilai keterbukaan informasi menjadi aspek penting guna memastikan audit investigatif tidak berhenti pada tataran administratif semata.

Dalam forum tersebut, para aktivis menekankan bahwa Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan setiap dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audit investigatif yang saat ini dilakukan Inspektorat Kabupaten Pasuruan merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Polres Pasuruan. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan sapi yang dibiayai melalui dana desa tahun anggaran 2022 dan diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Anto Setiawan, menyampaikan bahwa proses audit investigatif masih berada pada tahap pemeriksaan sehingga belum dapat ditarik kesimpulan akhir.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan audit dilakukan sesuai prosedur dan standar pemeriksaan yang berlaku. “Kami melaksanakan audit investigatif atas pelimpahan penanganan perkara dari Polres Pasuruan. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan, sehingga belum dapat disimpulkan,” ujar Anto.

Lebih lanjut, Anto menjelaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Pasuruan menerapkan sistem pemeriksaan berbasis risiko dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Dengan jumlah desa yang mencapai 341 desa, pemeriksaan dilakukan berdasarkan prioritas tertentu. Namun demikian, laporan masyarakat tetap menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan.

“Kami menggunakan manajemen pemeriksaan berbasis risiko. Apabila terdapat laporan masyarakat, maka pemeriksaan tetap kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Erik selaku perwakilan LSM Trinusa menyampaikan bahwa proses audit investigatif perlu dikawal secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran atau ketidakpastian hukum.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara, apabila ditemukan, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Apabila dalam proses audit ditemukan kerugian negara, maka penanganannya harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan unsur pidana,” tegas Erik. (Mal/Ali)