PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Aspirasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Bangil akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD menyepakati pemberian kelonggaran jam berjualan pada malam hari bagi PKL di depan Pasar Bangil, sambil menunggu realisasi tempat relokasi yang dinilai layak. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/12/2025).

Sebanyak 125 PKL didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH) dan LIRA diterima Komisi I dan Komisi II DPRD, serta dihadiri perwakilan Disperindag, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Dalam forum tersebut, para PKL meminta dispensasi berjualan pada malam hari menyusul kebijakan penertiban yang melarang aktivitas dagang di depan Pasar Bangil. Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada penghasilan dan keberlangsungan ekonomi keluarga.

Bupati LIRA Pasuruan, Muslim, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan penertiban PKL, namun menegaskan penertiban harus disertai solusi konkrit. Menurutnya, hampir satu bulan pasca larangan berjualan, para PKL mengalami kesulitan ekonomi serius.

“Pedagang siap diatur dan mendukung kebijakan Pemda, tetapi harus ada solusi relokasi yang layak. Jangan hanya melarang tanpa alternatif,” ujarnya.

Muslim, yang biasa disapa Bos itu juga menyoroti lokasi relokasi yang selama ini diarahkan Pemda di kawasan Kampung Planet. Ia menilai lokasi tersebut tidak representatif karena kondisi lingkungan yang kumuh dan citra negatif di mata masyarakat, sehingga tidak menarik pembeli.

Ia pun meminta DPRD dan Pemda memberikan dispensasi berjualan malam hari, dengan pertimbangan lalu lintas pada malam hari relatif lengang dibanding pagi hari.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Mita, menegaskan bahwa penataan PKL tetap berlandaskan ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Sebagai solusi jangka panjang, Disperindag menawarkan lokasi relokasi di area eks Terminal Bangil, Jalan Apel.

“Kami sedang menyiapkan lokasi relokasi yang lebih tepat dan representatif,” kata Mita.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Adinda Denisa, mengapresiasi dialog yang berlangsung. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terkait pola sosialisasi kebijakan penataan PKL agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Ini tidak boleh berhenti di audiensi. Harus ada tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD, H. Arifin, menyatakan pihaknya memahami kondisi PKL. Dari hasil perundingan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, disepakati bahwa PKL Pasar Bangil diperbolehkan kembali berjualan pada malam hari hingga tersedia relokasi yang layak.

“Alhamdulillah, ada kelonggaran jam berjualan malam hari sebagai solusi sementara sambil menunggu relokasi,” ujarnya.

Salah satu PKL, Muhammad Nursuki, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Pemda, serta pihak pendamping yang telah memperjuangkan aspirasi pedagang.

“Kami bersyukur bisa kembali berjualan, meski hanya malam hari. Ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ucapnya.

(Mal/tim)