PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, langsung buka suara dan membantah keras isu yang menuding jajarannya melakukan praktik tangkap lepas berbayar. Ia menegaskan, tuduhan bahwa dua terduga penyalahguna narkoba berinisial KD dan HD dilepas setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah adalah fitnah tanpa dasar.

Menurutnya, seluruh proses penanganan KD dan HD dilakukan murni sesuai SOP, tanpa ada bentuk transaksi, permintaan uang, ataupun permainan belakang layar seperti yang disebarkan dalam rumor (berita)

KD dan HD diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan positif dan ditemukan alat hisap sabu. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sesuai aturan, keduanya masuk kategori penyalahguna sehingga wajib menjalani asesmen BNNK Pasuruan untuk penentuan rehabilitasi medis maupun sosial.

“Penanganan sudah jelas dan normatif. Urine positif ada, alat hisap ada, barang bukti sabu tidak ada. Prosedurnya adalah asesmen, bukan kriminalisasi. Dan yang paling penting, tidak ada satu rupiah pun diminta atau diterima. Kalau ada yang bilang dimintai uang, silakan datang. Jangan main fitnah,” tegas Yoyok, Jumat (12/12).

Ia juga membuka pintu selebar-lebarnya untuk keluarga atau pihak mana pun yang merasa dimintai uang oleh oknum yang mengatasnamakan Satresnarkoba. Langkah itu penting agar dugaan penyimpangan dapat diurai secara terang, bukan disebarkan lewat narasi gelap yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Polres Pasuruan menilai, bahwa isu pembayaran puluhan juta rupiah yang beredar tidak hanya liar dan tanpa bukti, tetapi juga berpotensi merusakkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penyebaran kabar palsu semacam itu dapat diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

(MaL)