PASURUAN, Kliknews.co.id – Suasana tenang warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, mendadak mencekam pada dini hari Kamis (6/11/2025). Seorang pria berinisial A.M. (26) mengamuk. Dengan tangan memegang celurit, dan membawa bondet (bom ikan rakitan), ia melemparkannya ke rumah warga sambil mengancam siapa pun yang berani mendekat.
Aksi nekat itu membuat warga panik dan berhamburan keluar rumah. Dentuman bondet memecah keheningan malam, disusul suara genteng berjatuhan dan jeritan ketakutan dari dalam rumah korban.
Korban pertama, Wawan Sugianto, menjadi sasaran awal kemarahan A.M. Sekitar pukul 01.00 WIB, bondet dilemparkan ke arah rumahnya hingga mengenai atap dan memecahkan genteng. Tak puas di situ, pelaku melanjutkan terornya beberapa jam kemudian, tepat pukul 05.00 WIB, dengan mendatangi rumah Siti Sumailah.
Kali ini, bukan hanya bondet yang ia gunakan, tapi juga celurit tajam yang melayang-layang di tangannya, mengancam siapa pun yang menghalangi.
Pelaku bahkan sempat menodongkan celurit ke arah Siti Sumailah dan Kholida (38), sambil melontarkan ancaman bernada dendam. Diduga, A.M. menyimpan rasa sakit hati dan menuduh para korban telah menjadi “mata-mata” yang sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K bergerak cepat. Setelah melakukan penyisiran intensif, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Dusun Prodo, Desa Sapulante, pada Selasa (11/11/2025) siang.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku melempar bondet dan mengancam warga karena sakit hati,” ungkap Daffa saat pers rilis.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain serpihan bondet yang terdiri dari kertas putih, solasi, dan lakban hitam, pecahan genteng serta asbes dari rumah korban, serta sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit berwarna hitam.
Hasil penyelidikan semakin mengejutkan. Dari data kepolisian, A.M. ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam aksi-aksi serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Kapolres Pasuruan menegaskan, tindakan brutal seperti ini tidak akan dibiarkan. “Kami tidak akan mentoleransi aksi kekerasan dan penggunaan bahan peledak yang membahayakan keselamatan warga. Polres Pasuruan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mengacaukan keamanan,” tegas AKBP Jazuli.
(mal)









Tinggalkan Balasan