SIDOARJO, KLIKNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Faizal Lutfi Hasan kini berbalik arah. Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Yoga Septian Widodo, S.H & Partner, Faizal resmi melawan dengan langkah hukum tegas, menggugat balik Polresta Sidoarjo dan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penetapan status tersangkanya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan setelah Faizal ditahan dalam masa perpanjangan penahanan oleh penyidik Polresta Sidoarjo. Pihak kuasa hukum menilai proses hukum terhadap kliennya janggal dan penuh pelanggaran prosedur.

“Kami menuntut keadilan. Klien kami harus dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” tegas Yoga Septian Widodo, advokat asal Pasuruan itu, saat ditemui wartawan, Jumat (17/10/2025).

Dalam gugatan tersebut, pihak pelapor, termasuk perusahaan dan beberapa karyawan atau sales, ditetapkan sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Mereka diminta membuktikan tuduhan bahwa Faizal benar-benar melakukan penipuan sebesar Rp1.427.350.000.

“Siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Jika tidak bisa, maka ada konsekuensinya,” tegas Yoga.

Tidak berhenti di sana, gugatan PMH itu juga menyeret 16 anggota Polresta Sidoarjo ke meja hijau. Daftar tergugat mencakup penyidik utama, penyidik pembantu, Kanit, Kasat Reskrim, mantan Kasat Reskrim, hingga Kapolresta Sidoarjo sendiri.

“Penyidik harus menjelaskan unsur pidana yang dituduhkan. Jangan berlindung di balik alasan penegakan hukum jika prosesnya justru melanggar hukum,” tambahnya dengan nada keras.

Dalam gugatan yang telah diajukan ke pengadilan, pihak Faizal menuntut ganti rugi sebesar Rp14.654.466.390 atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita kliennya serta keluarganya.

“Banyak kerugian yang dialami klien kami akibat penetapan status tersangka ini. Kami akan kejar keadilan sampai tuntas,” pungkas Yoga, yang dikenal sebagai advokat muda berani dan tegas, asal Lawang, Malang ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi. Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Reskrim rupanya masih enggan merespon permintaan klarifikasi dari media.

Pertarungan hukum antara Faizal Lutfi Hasan dan aparat penegak hukum ini tampaknya belum berakhir, justru baru dimulai.

(mal/die/kuh)