PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Persoalan bangunan liar di sepanjang saluran irigasi di Kecamatan Winongan kembali mencuat. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat akhirnya melayangkan surat resmi kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Langkah ini ditempuh setelah berbagai laporan yang disampaikan ke Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Dinas SDA) dinilai tak kunjung ditindaklanjuti secara serius.
Pembina YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Heri Siswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus desakan. Menurutnya, lambannya penanganan dari Dinas SDA hanya akan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola ruang daerah.
“Kami berharap Bupati segera memberikan teguran sekaligus pengawasan. Jika tidak, maka publik akan menilai bahwa penertiban hanya berhenti pada wacana tanpa tindakan nyata,” tegas Heri.
Ia mengingatkan, keberadaan bangunan liar di jalur irigasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penyerobotan aset pemerintah. Padahal, berbagai aturan dengan jelas menyebutkan bahwa kawasan di sekitar batas saluran irigasi merupakan area yang tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan.
Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2015, area perlindungan jaringan irigasi secara tegas dilarang untuk didirikan bangunan. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menegaskan larangan pembangunan di lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan maupun masyarakat.
“Bahkan, pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah atau permukiman jika tidak sesuai dengan fungsi ruang. Artinya, persoalan ini bukan hanya soal bangunan liar, tetapi juga soal integritas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Sayangnya, meski laporan telah berulang kali disampaikan, langkah konkret dari Dinas SDA tak kunjung terlihat. Surat peringatan pertama (SP1) memang diterbitkan, namun tindak lanjut berupa SP2 tidak juga keluar meski sudah lebih dari dua bulan.
“Kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen. Oleh karena itu, kami mendesak agar Bupati turun tangan langsung mengawasi kinerja OPD terkait, demi menjaga wibawa pemerintah daerah sekaligus menegakkan aturan,” pungkas Heri.
(mal/dr/kuh)
Tinggalkan Balasan