PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Suhu konflik antar-lembaga di Pasuruan kian meningkat. Beredar sebuah video provokatif di grup WhatsApp yang menyeret nama Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara, Misbakhul Munir. Dalam video tersebut, ia dituding menerima upeti sekaligus menjadi “back up Gempol 9” oleh Ketua Format, IM.

Sebelumnya, IM bersama sejumlah rekannya menggelar audiensi di Kantor Satpol PP, dengan dalih menuntut penutupan warkop Gempol 9 yang dituding merusak moral masyarakat di Kota Santri. Namun, langkah IM dinilai tidak berdasar, sebab data yang digunakan belum jelas keabsahannya.

Dalam pernyataannya, IM menuding secara terbuka sejumlah pihak, termasuk Misbakhul Munir. Tuduhan tersebut dinilai telah melampaui batas dan berpotensi menjerat IM ke ranah hukum.

Misbah, sapaan akrab Misbakhul Munir, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, fitnah yang disebarkan bukan hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama besar organisasi yang dipimpinnya. Atas dasar itu, Misbah resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Pasuruan pada 4 Agustus 2025 lalu.

Pada Selasa (09/09/2025), Misbah bersama tim kuasa hukumnya dari YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Wahyu Nugroho, memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor. Kehadiran itu menjadi bukti keseriusan pihaknya menempuh jalur hukum.

“Klien kami sangat kooperatif. Kehadirannya hari ini menunjukkan komitmen kami bahwa kebenaran harus terungkap dan keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Wahyu.

Usai pemeriksaan, Misbah menyampaikan pernyataan dengan nada tegas. “Fitnah itu keji. Tuduhan bahwa saya menerima upeti dan membekingi Gempol 9 sama sekali tidak benar. Ini bukan hanya serangan pribadi, tetapi juga upaya merusak marwah organisasi. Kami menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Misbah dengan raut wajah geram.

Tim hukum Misbah juga menegaskan, ia akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, fitnah tidak boleh dibiarkan. Proses hukum harus berjalan sampai pengadilan memutuskan.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman sesuai ketentuan, agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berani mencemarkan nama baik orang lain,” tambah Wahyu.

Sebagai catatan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini berpotensi dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan seseorang.

(mal/saf/kuh)