PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka), angkat bicara terkait dugaan pengancaman terhadap Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan, M. Roziq atau Erik, yang diduga dilakukan oleh SR, suami Kepala Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo. Selasa (9/9).
Menurutnya, ancaman dengan nada kasar melalui telepon WhatsApp tersebut merupakan bentuk intimidasi serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Ini jelas upaya membungkam aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, jangan sampai kasus ini berlarut-larut,” tegas Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto.
Ia menambahkan, apabila benar ancaman itu dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan langsung dengan kepala desa, maka hal tersebut mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.
“Masalah ini bukan hanya soal hilangnya sapi bantuan, tetapi juga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang wajib diungkap tuntas,” lanjutnya.
Lujeng menekankan, dugaan ancaman terhadap Erik sudah memenuhi unsur hukum. Karena dilakukan lewat sambungan telepon, penyidik Polresta Pasuruan dapat menggunakan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE). Pasal tersebut mengatur larangan pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 45B.
“Paling tidak, penyidik harus segera membongkar motif di balik ancaman itu. Apakah ada kaitannya dengan laporan dugaan penggelapan sapi di Desa Rebono? Jika ada, maka penyidikan dugaan korupsi dana desa tersebut juga wajib ditindaklanjuti oleh Tipikor Polres Pasuruan,” ujarnya.
Meski demikian, Lujeng menegaskan, bahwa laporan pengancaman tetap harus diproses, terlepas dari ada atau tidaknya kaitan dengan kasus penggelapan sapi.
“Ancaman semacam ini adalah tindakan tidak beradab (uncivilized). Dampaknya sangat serius karena mengancam kehidupan berdemokrasi dan melemahkan peran civil society,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Erik melaporkan dugaan raibnya sejumlah sapi bantuan desa yang dibiayai Dana Desa (DD) ke Unit Tipikor Polres Pasuruan. Namun, tak lama setelah laporan itu, ia justru mendapat ancaman akan digerebek di rumahnya.
Kini, selain laporan dugaan korupsi, Erik juga tengah menyiapkan laporan resmi terkait intimidasi yang dialaminya ke Polresta Pasuruan Kota.
(mal/kuh)
Tinggalkan Balasan