SURABAYA, KLIKNEWS.co.id – Sidang etik terhadap Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Kosmas Kaju Gae, menuai sorotan tajam. Ia diseret ke meja kode etik atas insiden tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis saat demonstrasi di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Centre (TNCC) Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), Kosmas menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa. Dengan suara bergetar, ia menegaskan tak pernah berniat mencelakai siapapun, apalagi hingga merenggut nyawa.
Namun, Mabes Polri melalui Karopenmas Divisi Humas, Brigjen Pol Trunoyudo, menilai Kosmas bertindak tidak profesional hingga mengakibatkan korban jiwa. Ia dijerat melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sikap Mabes Polri itu dipandang tidak relevan oleh Baihaki Akbar, S,E., S.H. selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI). Ketua DPP AMI menilai tragedi tersebut justru harus menjadi evaluasi menyeluruh, bukan semata pelampiasan sanksi etik.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sudah jelas menempatkan Polri sebagai garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam posisi berhadapan langsung dengan massa, risiko benturan itu tak terhindarkan. Maka menjerat aparat dengan sanksi etik dalam situasi darurat seperti ini jelas keliru dan tidak relevan,” tegasnya.
Baihkai juga mengingatkan, kendaraan taktis Brimob yang dikemudikan tujuh personel saat itu secara hukum masuk kategori overmacht (daya paksa) sebagaimana diatur Pasal 48 KUHP. Situasi kepungan massa ribuan orang, lanjutnya, merupakan noodtoestand (keadaan darurat) yang membuat pengendara rantis tak bisa dihukum pidana.
“Jika berhenti, mereka bisa diamuk massa, kendaraan dibakar, dan nyawa aparat justru menjadi taruhannya. Menjeratnya dengan etik atau pidana sama sekali tidak relevan dengan realita hukum maupun fakta di lapangan,” pungkas Baihaki, Ketum AMI yang dikenal garang ini.
(mal/kuh)









Tinggalkan Balasan