PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Perselisihan sengketa tanah di Desa Warung Dowo, Kabupaten Pasuruan, kembali memanas. Jumat malam (08/08/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, M. Romli, pemilik sebuah bengkel yang berdiri di atas lahan sengketa resmi melaporkan Kepala Desa Warung Dowo, Muzamil, beserta beberapa rekannya ke Polres Pasuruan Kota.
Laporan tersebut dilayangkan Romli melalui kuasa hukumnya, Masbuhin, yang diwakili oleh Hasan Bisri. Penyebabnya, Muzamil bersama kelompoknya diduga mendatangi bengkel Romli dan memblokir akses masuk dengan membangun pagar. Tindakan itu, menurut informasi, berlandaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bil yang mengabulkan gugatan pihak Muzamil.
Namun, menurut Hasan Bisri, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, para pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk menggunakan haknya mengajukan upaya hukum lanjutan atau memilih untuk tidak melakukannya. Artinya, putusan ini belum final dan belum mengikat,” tegas Hasan.
Hasan menilai, tindakan yang dilakukan Muzamil tergolong main hakim sendiri atau eigenrechting, karena eksekusi lahan dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
“Upaya penguasaan lahan secara sepihak saat putusan belum final melanggar hukum, baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya meminta semua pihak yang saat ini menguasai lahan sengketa untuk menghentikan aksi tersebut.
“Eksekusi liar di luar mekanisme hukum yang berlaku adalah tindakan yang bisa berujung pada sanksi pidana,” kata Hasan.
Kasus ini kini ditangani Polres Pasuruan Kota. Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Muzammil dan kepolisian untuk memperoleh kejelasan terkait perkembangan laporan tersebut.
(fajar/mal/kuh)
Tinggalkan Balasan