SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID — Jaringan pencuri kendaraan bermotor lintas kota akhirnya dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Sebanyak 12 tersangka diringkus dalam operasi besar yang menyasar wilayah Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo. Yang mengejutkan, satu di antara pelaku masih berusia 17 tahun.
“Total ada 12 tersangka kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang saat ini dalam penanganan khusus,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (1/8/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 17 unit sepeda motor, satu mobil pickup Daihatsu Grandmax, kunci T, dan satu unit mesin motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, pengungkapan ini berawal dari tujuh laporan polisi yang masuk sepanjang Juli 2025. Para tersangka dikenal licin dan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas.
“Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi tanpa pengawasan. Modusnya klasik, tapi tetap efektif jika pemilik lengah,” ungkap Kombes Widi.
Sebagian besar tersangka adalah residivis kambuhan. Mereka beroperasi dalam kelompok, dengan peran yang sudah terstruktur, ada eksekutor, pengintai, dan sopir.
Beberapa nama yang diamankan antara lain RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang semuanya terlibat dalam berbagai kasus pencurian di lokasi berbeda.
“Ini kelompok terorganisir. Beberapa sudah kami pantau sejak lama. Mereka berpindah kota untuk mempersulit pelacakan,” tambah Kombes Widi.
Tersangka yang masih di bawah umur kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara para pelaku dewasa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dijerat hingga 9 tahun penjara.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah saat memarkir kendaraan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat terang dan aman. Jangan beri celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” pungkas Kombes Widi.
(mal/hum)
Tinggalkan Balasan