PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap praktik tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Operasi penegakan hukum yang dimulai sejak 14 Oktober 2024 ini telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya, Bayu Putra Subandi, S.Pd., telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Berdasarkan Putusan Nomor 31/PID.SUS-TPK/2025/PN SBY tertanggal 28 Juli 2025, Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Rincian Putusan Pengadilan:
Pidana Pokok: 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan.
Uang Pengganti: Rp1,955 miliar, di mana Rp191,69 juta telah dibayarkan melalui jaksa penuntut umum.
Sanksi Tambahan: Apabila tidak dapat melunasi uang pengganti, aset milik terdakwa akan disita dan digantikan dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, dalam konferensi pers pada Rabu (30/07/2025), menjelaskan bahwa dana sebesar Rp191,69 juta yang telah dibayarkan Bayu berasal dari alokasi dana Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) yang semestinya dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Sebagai bentuk itikad baik, Bayu turut menyerahkan dua sertifikat tanah yang akan dieksekusi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Proses hukum terhadap empat tersangka lainnya, yakni MN, AP, ES, dan NKT, saat ini sedang berlangsung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka diduga kuat terlibat dalam skema korupsi dana hibah pendidikan fiktif melalui sejumlah PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik Kejari Pasuruan berhasil mengamankan aset dengan total nilai Rp2,55 miliar, yang terdiri dari:
Rp2,013 miliar: Dana hibah fiktif dari tersangka ES ke 11 PKBM.
Rp230 juta dan sebidang tanah seluas 16.387,5 m² di Pandaan milik ES.
Rp15 juta dari tersangka NKT.
Rp100 juta dan satu sertifikat tanah milik MN.
Dua sertifikat tanah milik AP.
Sebagian dana tersebut telah disetor ke Rekening Penerimaan Lelang (RPL) melalui tiga tahap penitipan yang berlangsung pada periode Januari hingga April 2025.
Kepala Kejari Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi,” ujarnya.
Dengan telah dijatuhkannya vonis terhadap Bayu Putra Subandi dan proses hukum yang terus berjalan terhadap empat tersangka lainnya, Kejari Pasuruan menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum, khususnya di sektor pendidikan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami tidak semata-mata mengejar hukuman, tetapi prioritas utama kami adalah pemulihan aset negara,” pungkas Teguh.
(mal/san/kuh)
Tinggalkan Balasan