PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Korban adalah SE (38), warga Nglames, Kabupaten Madiun, yang ditemukan tewas di sungai kecil pinggir Jalan Raya Sengon–Bakalan, Jumat pagi (18/7/2025).
Polres Pasuruan mengungkap, korban diduga dibunuh oleh tiga orang pemuda asal Pasuruan berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25). Ketiganya kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis malam (17/7), sekitar pukul 18.30 WIB. Korban menghubungi MI untuk mengajaknya berenang ke Pemandian Air Panas Kepulungan, Gempol. MI datang bersama dua temannya, AAA dan LHF.
Usai berenang, mereka masuk ke dalam mobil milik korban. Di dalam mobil itulah terjadi dugaan pelecehan yang dilakukan korban terhadap MI. Merasa dilecehkan, MI tersulut emosi dan memukul korban.
“Korban sempat melawan dan mengambil pisau dari laci mobil, tapi berhasil direbut oleh MI dan dilemparkan ke AAA. Pisau itu kemudian digunakan AAA untuk menusuk leher korban,” ujar AKBP Jazuli dalam keterangannya, Sabtu (21/7).
LHF juga diduga ikut memukul kepala korban menggunakan kunci mobil. Setelah korban tak berdaya, ketiganya membuang jasad SE ke sungai di Sukodermo.
Hasil autopsi tim forensik mengungkap, korban meninggal akibat tenggelam. Saluran napas tertutup oleh air, menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen. Meski terdapat luka tusuk dan kekerasan lainnya, korban diduga masih hidup saat dibuang ke sungai.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti:
1 unit mobil Grand Livina abu-abu (AE 1406 CK). 1 unit sepeda motor Honda Beat merah putih. 1 buah pisau. Kunci mobil. Pakaian korban dan para tersangka. HP Samsung A50 milik korban dan Dompet dan identitas korban.
Ketiga pelaku ditangkap pada Jumat malam (18/7). MI diamankan di rumahnya di wilayah Kraton, Kabupaten Pasuruan, sementara AAA dan LHF ditangkap di rumah AAA di Jalan Slamet Riyadi Gang 17, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara.
(mal/kuh)
Tinggalkan Balasan