PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Dugaan perampasan dokumen kendaraan dan kunci mobil menimpa Zulfia (29), warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (29/6/2025) itu kini resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan dengan Nomor: LPM/249/VII/2025/SPKT POLRES PASURUAN.

Zulfia melaporkan pria berinisial MKR, warga Jember, yang diduga kuat sebagai pelaku. Dalam keterangannya, Zulfia mengaku mengalami kerugian akibat aksi yang dilakukan MKR, yang berujung pada pengambilan paksa BPKB, STNK, dan dua kunci mobil miliknya.

Kuasa hukum Zulfia, Yoga Septian Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya sempat memberi waktu kepada MKR untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Namun, bukannya menunjukkan itikad baik, MKR justru mengklaim telah melapor ke Polda Jawa Timur dan mengundang kliennya untuk mediasi di sana. Anehnya, saat didatangi ke SPKT Polda Jatim, MKR justru tak menampakkan diri.

“Awalnya dia mengaku sudah lapor dan mengajak mediasi di Polda. Tapi ketika kami datang, tak ada kejelasan sama sekali. Kami menduga itu hanya akal-akalan. Karena itu, kami ambil langkah hukum,” tegas Yoga. Selasa (01/07)

Kronologi bermula, saat Zulfia menawarkan mobil miliknya melalui Facebook. Tak lama, muncul seseorang yang mengaku sebagai perantara dan menghubungkan dengan calon pembeli, yakni MKR. MKR datang bersama dua perempuan yang katanya sebagai istri dan saudara. Setelah mengecek unit dan dokumen kendaraan, MKR tiba-tiba mengaku sudah membayar mobil tersebut kepada orang lain.

“Transaksi belum pernah terjadi, bicara harga pun belum. Saya juga tidak pernah memberikan nomor rekening ke siapapun,” kata Zulfia.

Namun, tanpa kesepakatan atau bukti transaksi apa pun, MKR justru merampas surat-surat kendaraan dan kunci mobil. Zulfia sempat melawan, namun tak berdaya.

Saat dikonfirmasi media ini, MKR memilih bungkam. Pesan yang dikirim telah terbaca, namun tak direspons. Hingga kini, keberadaan dokumen kendaraan dan kunci mobil masih di tangan terlapor.

Kuasa hukum korban mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tindakan MKR dapat masuk dalam kategori perampasan dan penipuan yang berpotensi pidana.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Yoga. (mal/die/kuh)