SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi sindikat ini adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi, yang kemudian dijual secara ilegal ke masyarakat umum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Selasa (10/6), bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

“Unit II Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Kombes Abast.

Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah RH selaku pemodal dan pemilik usaha, serta PY, TL, dan RN yang bertugas menyuntik isi gas ke tabung 12 kg.

Menurut Kombes Abast, para pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari berbagai wilayah seperti Jombang dan Malang. Gas tersebut kemudian dipindahkan menggunakan alat suntik (pen) ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.

“Saat penggerebekan, tersangka tengah memindahkan isi gas dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg dan menggunakan alat suntik sebagai media pemindah,” jelasnya.

Dalam satu hari, para pelaku mampu memproses antara 40 hingga 50 tabung gas. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran 12 kg, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung kosong 3 kg, satu tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 alat suntik gas, satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta peralatan pendukung lainnya.

“Kasus ini terus kami dalami karena LPG subsidi adalah milik negara dan peruntukannya jelas untuk masyarakat yang membutuhkan,” tegas Kombes Abast.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa praktik ilegal ini sudah berjalan selama sekitar empat bulan.

“Para pelaku membeli LPG subsidi dari pengecer di berbagai lokasi secara acak, lalu mengumpulkannya di Kecamatan Ngantang untuk dipindahkan ke tabung 12 kg,” kata AKBP Lintar.

Ia menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh pelaku dari penjualan satu tabung 12 kg hasil oplosan mencapai sekitar Rp100.000.

“Setiap hari mereka memproduksi puluhan tabung untuk dijual ke toko-toko kelontong di wilayah Malang. Tabung hasil suntikan ini juga disegel ulang dan ditimbang ulang agar tampak legal,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp228 juta. Sedangkan keuntungan yang diperoleh RH selaku pemodal utama mencapai sekitar Rp384 juta selama empat bulan beroperasi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik serupa yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen.

“Subsidi LPG 3 kg diberikan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Jika disalahgunakan, tentu akan ditindak tegas,” tutup AKBP Lintar.

(mal/kuh)