PASURUAN, KlikNews.co.id – Hafid, pria asal Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Nilai uangnya cukup fantastis, mencapai Rp550 juta!
Laporan ini datang dari Abu Bakar Suratie, warga Blimbing, Kota Malang. Ia merasa ditipu setelah menyerahkan uang ratusan juta kepada Hafid untuk membeli sebidang tanah. Namun, belakangan diketahui bahwa tanah tersebut ternyata bukan milik Hafid sepenuhnya.
Tak tinggal diam, Abu Bakar bersama kuasa hukumnya melapor ke Polres Pasuruan Kota pada Rabu (21/5). Alasan laporan masuk ke sana karena lokasi transaksi dilakukan di kantor notaris yang berada di wilayah Gondang Wetan masuk dalam yurisdiksi Polres Pasuruan Kota.
“Kesepakatan awal dan penyerahan DP sebesar Rp100 juta dilakukan di kantor notaris Gondang Wetan,” ujar Yoga, kuasa hukum Abu Bakar.
Menurut Yoga, total uang yang sudah diberikan kepada Hafid mencapai sekitar Rp550 juta, terdiri dari pembayaran tunai dan transfer bank.
Menanggapi tudingan tersebut, Hafid membantah keras. Ia mengklaim bahwa dirinya bukan penjual, melainkan hanya bertindak sebagai penghubung atau pencari tanah. Ia juga menyebut telah menyetorkan uang sebesar Rp50 juta kepada pemilik lahan, dan menunjukkan bukti transfer atas nama Didik Marhendra Tri S.
“Abu Bakar sendiri yang minta dicarikan tanah seluas 4 hektar, bukan saya yang nawarin. Awalnya disepakati pembayaran lunas dulu baru proses surat menyusul, tapi ternyata di tengah jalan pembayarannya tersendat,” terang Hafid.
Hafid menyebut ini hanyalah kesalahpahaman. Ia juga sempat keberatan karena Abu Bakar disebut ingin sertifikat langsung dibalik nama atas dirinya, padahal tanah tersebut masih dalam proses pengurusan.
“Ini bukan penipuan. Saya sudah transfer ke pemilik tanah. Abu Bakar maunya surat langsung atas nama dia, tapi belum tuntas semua. Terus, bagian belakangnya gimana?” tutup Hafid.
(mal/die)
Tinggalkan Balasan