SURABAYA, KlikNews.co.id – Abdul Rohim (43), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Sampang dan Polda Jawa Timur yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani laporan masyarakat.
Abdul Rohim mengaku telah melaporkan kasus penyerobotan tanah miliknya pada 17 Oktober 2024 ke Polres Sampang dengan nomor laporan LI/315/X/Res.1.24/2024/Satreskrim Polres Sampang. Namun, hingga setahun berlalu, tidak ada kejelasan atau tindak lanjut yang signifikan dari aparat penegak hukum.
Laporan tersebut ditangani oleh penyidik Aipda Hermansyah dan tim, termasuk R. Anang Mas Adi, SH., selaku penyidik pembantu. Namun, Rohim merasa penyidik terkesan mengabaikan laporan tersebut karena tidak ada progres yang berarti.
Merasa diabaikan, Abdul Rohim akhirnya melanjutkan laporannya ke Polda Jawa Timur pada 28 Agustus 2024, dengan laporan polisi bernomor LPM/9601/IX/2024/SPKT/Polda Jatim. Dalam laporannya, ia menyebut H. Urib sebagai pihak yang diduga melakukan pemalsuan dokumen surat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 2012.
Di sisi lain, Abdul Rohim mengaku memiliki surat petok atas tanah tersebut, dengan Persil No. 1745 yang diterbitkan pada tahun 1951 atas nama almarhum Pak Sanuti Sanudin. Tanah tersebut secara turun-temurun diwariskan tanpa pernah diperjualbelikan.
“Namun beberapa tahun kemudian, tanah itu diklaim milik H. Nawawi yang mengaku membelinya dari H. Urib, dan kini telah dibangun secara permanen,” ujar Rohim pada Rabu (21/05).
Ia juga menduga adanya ketidaktegasan dari pihak Polres Sampang dalam menangani kasus ini. “Kasus ini sudah jelas ada indikasi penyerobotan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Ada apa dengan Polres Sampang dan Polda Jatim?” lanjutnya.
Rohim berharap, baik Kapolres Sampang maupun Kapolda Jatim bisa segera menindaklanjuti kasus ini agar ada kejelasan hukum dan keadilan dapat ditegakkan.
“Saya sangat berharap aparat penegak hukum di Jawa Timur bisa memberikan kepastian hukum atas perkara ini,” pungkasnya. (Bersambung)
(tim)
Tinggalkan Balasan