PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Puskesmas Ngempit beberapa hari lalu menimbulkan kontroversi.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam, 7 Februari 2025, sekitar pukul 00.42 WIB. Sebuah motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi N 6952 TEU tahun 2024 raib digondol maling. Namun, baik pihak Puskesmas Ngempit maupun pengelola parkir menolak bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang didampingi oleh Sekjen LPKSM SAKERA, M. Khoirul Huda, mendatangi Puskesmas Ngempit pada Senin, 10 Februari 2025, untuk meminta klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Khoirul Huda langsung bertanya kepada Kepala Puskesmas mengenai tanggung jawab atas keamanan kendaraan di area parkir puskesmas.
“Kami ingin memperjelas, siapa yang bertanggung jawab jika ada kendaraan yang hilang di area parkir Puskesmas?” tanya Huda.
Namun, jawaban yang diterima cukup mengejutkan. Kepala Puskesmas menyatakan, bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas kendaraan yang terparkir di area puskesmas karena keamanan telah dialihkan kepada pengelola parkir. Hal tersebut, menurutnya, telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama (MoU) dengan pengelola parkir.
Mendengar jawaban itu, Huda dan korban melanjutkan klarifikasi kepada pengelola parkir. Saat ditanya mengenai perjanjian dengan puskesmas, pengelola parkir membenarkan adanya MoU tersebut.
Huda pun menanyakan, tanggung jawab pengelola parkir atas kehilangan kendaraan pengunjung. Namun, pengelola parkir menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Merasa kecewa dengan jawaban dari kedua pihak, LPKSM SAKERA berencana mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan mengawal kasus ini dan bersurat kepada pihak terkait. Demi keadilan bagi anggota kami, kami menegaskan bahwa pengelola parkir harus bertanggung jawab,” tegas Huda.
(Red)