Revisi KUHAP Perlu Memperhatikan Azaz Equality

Foto.istimewa
banner 500x300

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Marak Oli Palsu di Jawa Timur, AMI Pertanyaan Kinerja Pertamina
banner 325x300

RM Armaya Mangunegara, dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban, menyampaikan dukungannya terhadap revisi KUHAP guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat modern.

Dalam pernyataannya, RM Armaya menyoroti pentingnya menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi, dimana keseimbangan kewenangan antara aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa harus diperjelas guna menghindari disparitas.

Baca Juga :  Presiden Prabowo dan Jokowi Nikmati Makanan Khas Solo di Angkringan

Salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah penekanan pada prinsip restorative justice, yang saat ini sudah diterapkan di lingkungan kejaksaan, tetapi belum memiliki landasan hukum. yang kuat bagi kepolisian.

“Dalam konteks keadilan restoratif, sudah saatnya aparat penegak hukum memiliki ketentuan yang jelas mengenai kewenangan masing-masing, agar hukum kita tetap dinamis dan selaras dengan nilai-nilai masyarakat,” tandas RM Armaya.

Baca Juga :  Prabowo Tekankan Peribahasa Harimau Mati Meninggalkan Belang

Revisi KUHAP diharapkan tidak hanya memperbarui regulasi hukum yang sudah berusia puluhan tahun, tetapi juga memastikan sistem hukum yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip integratif dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

(Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *