RM Armaya Mangunegara, dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban, menyampaikan dukungannya terhadap revisi KUHAP guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat modern.
Dalam pernyataannya, RM Armaya menyoroti pentingnya menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi, dimana keseimbangan kewenangan antara aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa harus diperjelas guna menghindari disparitas.
Salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah penekanan pada prinsip restorative justice, yang saat ini sudah diterapkan di lingkungan kejaksaan, tetapi belum memiliki landasan hukum. yang kuat bagi kepolisian.
“Dalam konteks keadilan restoratif, sudah saatnya aparat penegak hukum memiliki ketentuan yang jelas mengenai kewenangan masing-masing, agar hukum kita tetap dinamis dan selaras dengan nilai-nilai masyarakat,” tandas RM Armaya.
Revisi KUHAP diharapkan tidak hanya memperbarui regulasi hukum yang sudah berusia puluhan tahun, tetapi juga memastikan sistem hukum yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip integratif dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
(Saniman)