SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memunculkan diskusi terkait perluasan kewenangan Kejaksaan.
Arifin menilai bahwa rancangan ini berpotensi memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Kejaksaan, termasuk hak intervensi jika dalam 14 hari kepolisian tidak mengambil tindakan atas suatu perkara.
Selain itu, rancangan ini juga mengatur kewenangan dalam menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan.
Sejauh ini, mekanisme pra-peradilan yang dijalankan oleh hakim menjadi instrumen utama dalam penentuan tersebut.
Sejumlah pihak terus mencermati dampak dari perubahan ini terhadap sistem peradilan di Indonesia.