Rancangan KUHAP Baru, Seberapa Besar Kewenangan Kejaksaan

Foto.istimewa
banner 500x300

SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memunculkan diskusi terkait perluasan kewenangan Kejaksaan.

Arifin menilai bahwa rancangan ini berpotensi memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Kejaksaan, termasuk hak intervensi jika dalam 14 hari kepolisian tidak mengambil tindakan atas suatu perkara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR RI Tolak Usulan Polri Kembali di Bawah TNI atau Kemendagri
banner 325x300

Selain itu, rancangan ini juga mengatur kewenangan dalam menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan.

Sejauh ini, mekanisme pra-peradilan yang dijalankan oleh hakim menjadi instrumen utama dalam penentuan tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres

Sejumlah pihak terus mencermati dampak dari perubahan ini terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *