Peringatan Prof Andi Fefta : Jangan Biarkan Kejaksaan Memiliki Kekuasaan Yang Berlebihan

Foto.istimewa
banner 500x300

MALANG, KLIKNEWS.CO.ID – Prof. Andi Fefta, ahli Kebijakan Publik dari Fakultas IImu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), memberikan peringatan terkait peran Kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan.

la menekankan bahwa perlu adanya keseimbangan dalam pemberian kewenangan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 4 Pati-Pamen Polri
banner 325x300

Menurutnya, Kejaksaan jangan diberi kekuasaan yang berlebihan, terutama yang bisa menggeser kewenangan lembaga lain.

“Di dalam KUHAP Penyelidik adalah pejabat kepolisian yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan. Ini berarti tidak ada institusi lain yang berhak melakukan penyelidikan selain Kepolisian,” ujar Prof. Andi.

Baca Juga :  Tim Jogoboyo Amankan Tujuh Pemuda Terduga Anggota PSHT Usai Tawuran DiKya-Kya Surabaya

Dari perspektif lImu Kebijakan Publik, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan keseimbangan dan menghindari over kewenangan

Penambahan otoritas kepada Kejaksaan yang terlalu besar berpotensi menciptakan lembaga superbodi, keputusan yang dapat bertindak tanpa pengawasan yang memadai sampai over kewenangan apabila diberikan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Gabungan, Amankan Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024

Prof. Andi Fefta juga mengingatkan bahwa Kejaksaan seharusnya tidak menggeser fungsi prosecutor dan mengambil alih tugas penyelidikan yang seharusnya tetap menjadi domain Polri.

Dengan demikian, kebijakan yang diambil dalam RKUHAP dan RUU Kejaksaan harus tetap mengedepankan prinsip checks and balances untuk memastikan tidak terjadinya konsentrasi kekuasaan yang dapat merugikan independensi embaga penegak hukum.

(Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *