SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID – Rencana memasukkan asas Dominus Litis dalam revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menuai pro dan kontra.
Asas ini memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara dilanjutkan atau tidak. Namun, hal ini dianggap dapat mengganggu keseimbangan sistem hukum di Indonesia.
Menurut Shinto, SH, MH, akademisi sekaligus dosen di Universitas Surakarta, asas Dominus Litis berpotensi menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga super power dalam penanganan perkara.
la menegaskan bahwa tidak boleh ada satu lembaga yang memiliki dominasi penuh atas penegakan hukum.
Dalam praktiknya, Kepolisian berperan dalam penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang dalam penuntutan, dan Pengadilan berfungsi sebagai pemutus perkara.
Jika Kejaksaan memiliki kendali penuh atas suatu kasus, maka akan timbul risiko ketidaksetaraan dalam proses hukum.
Selain itu, Shinto juga menyoroti bahwa asas ini bisa melemahkan peran Kepolisian dan Pengadilan dalam memastikan keadilan yang transparan.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar rencana penerapan Dominus Litis dalam KUHAP dipertimbangkan kembali.
Seiring dengan polemik ini, banyak pihak mulai mempertanyakan: Haruskah Indonesia tetap mengadopsi asas Dominus Litis atau justru memperkuat keseimbangan antara lembaga hukum?
(Saniman)