Example 325x300

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Foto.istimewa
Example 468x60

NGAJUK, KLIKNEWS.CO.ID – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan seorang pria berinisial DP (33), warga Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka ditangkap pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah kos di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk.

Example 600x345

“Kami telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban adalah seorang pelajar berusia 16 tahun, warga Kelurahan Bogo, Nganjuk.

Baca Juga :  Kapolri dan Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif

Kejadian tersebut berlangsung pada 2 Desember 2024 di tempat kejadian yang sama. Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dan akta kelahiran korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar AKP Julkifli.

Baca Juga :  AMI Bersama Warga Rusun Indrapura Serta Masyarakat Umum Meriahkan Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan bagi korban.(Saniman)

Example 600x345

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *