DPP AMI ; Apresiasi Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, Atas (OTT) Tiga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Aliansi Madura Indonesia. (dok.ist)

SURABAYA | KLIKNEWS – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengapresiasi Kejaksaan Agung atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.

 

Example 468x60

Baihaki Akbar SE, SH selaku ketua umum AMI mengatakan, penangkapan 3 hakim tersebut bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif terjadi intervensi yang mengganggu obyektivitas hakim dalam memutuskan perkara.

Baca Juga :  Bagai Ditelan Bumi, Kasus Pupuk Bersubsidi yang Ditangani Polres Pasuruan Sudah 1 Tahun Tak Jelas Jluntrungnya

 

Bahkan sebagai tanda wujud syukur atas keberhasilan Kejaksaan Agung , Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap tiga hakim tersebut, Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan dukungan moril terhadap Kejaksaan Negeri Surabaya dengan mengajak membagikan nasi kotak sebanyak 200 bungkus terhadap pengendara maupun ojek online yang kebetulan melintas.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Truk Trailer di Surabaya Ditangkap Jatanras Polda Jatim

 

“Semoga dalam kasus ini, Kejaksaan mampu mengusut tuntas persoalan yang telah membuat masyarakat seluruh Indonesia gaduh, saya juga berharap semoga ada tersangka baru,” tandas Baihaki (25/10) usai membagikan nasi kotak di depan Kejaksaan Negeri Surabaya.

 

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisono, S, H yang saat itu ikut serta membagikan nasi kotak bersama Aliansi Madura Indonesia (AMI) sangat mengapresiasi atas gerakan ini.

Baca Juga :  Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

 

“AMI memang sejak awal memonitoring perkara ini, dan kita sangat berterima kasih dengan datang memberikan dukungan moril seperti ini, kami juga mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan,” tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya. (Ami/mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *