DPP AMI ; Apresiasi Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, Atas (OTT) Tiga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Aliansi Madura Indonesia. (dok.ist)
banner 500x300

SURABAYA | KLIKNEWS – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengapresiasi Kejaksaan Agung atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.

 

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pus@ka : Siapapun yang Mau Mencalonkan Bupati atau Wakil Bupati, Jika Dia Caleg Terpilih Mestinya Tidak Ikut Pelantikan Anggota DPRD
banner 325x300

Baihaki Akbar SE, SH selaku ketua umum AMI mengatakan, penangkapan 3 hakim tersebut bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif terjadi intervensi yang mengganggu obyektivitas hakim dalam memutuskan perkara.

 

Bahkan sebagai tanda wujud syukur atas keberhasilan Kejaksaan Agung , Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap tiga hakim tersebut, Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan dukungan moril terhadap Kejaksaan Negeri Surabaya dengan mengajak membagikan nasi kotak sebanyak 200 bungkus terhadap pengendara maupun ojek online yang kebetulan melintas.

Baca Juga :  Selain Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades se-Kab. Pasuruan, Ini Pesan PJ. Bupati Pasuruan

 

“Semoga dalam kasus ini, Kejaksaan mampu mengusut tuntas persoalan yang telah membuat masyarakat seluruh Indonesia gaduh, saya juga berharap semoga ada tersangka baru,” tandas Baihaki (25/10) usai membagikan nasi kotak di depan Kejaksaan Negeri Surabaya.

 

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisono, S, H yang saat itu ikut serta membagikan nasi kotak bersama Aliansi Madura Indonesia (AMI) sangat mengapresiasi atas gerakan ini.

Baca Juga :  Serunya Nobar Timnas Indonesia Vs Korsel di Halaman Polres Pasuruan, Bisa Dapat Doorprize Lur!

 

“AMI memang sejak awal memonitoring perkara ini, dan kita sangat berterima kasih dengan datang memberikan dukungan moril seperti ini, kami juga mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan,” tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya. (Ami/mal)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *