PASURUAN | KLIKNEWS – M. Faruq (32) Pemuda asal Kelurahan Kersikan, Kec. Bangil, ditangkap satuan reserse Kriminal Polsek Prigen. Ia diketahui mengedarkan uang palsu (upal) di berbagai titik di wilayah Prigen.
M. Faruq diamankan Polisi hendak top up di salah satu Alfamart, kelurahan Ledug, Kec. Prigen. Dengan mengunakan uang yang diduga palsu.
Ia diamankan pada hari, kamis (17/10/2024) sekira pukul 22.00. Saat itu, tersangka hendak membayar top up di sebuah toko waralaba.
Sebelum terjadinya penangkapan pelaku, pelaku sudah dicurigai. Bahwasanya, ia membawa uang palsu untuk dijual belikan di toko atau waralaba di sekitaran Prigen.
Terpisah, saat dikonfirmasi. IPDA. Arief Bernardi menjelaskan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung terjun kelapangan untuk melakukan penangkapan.
“Langsung kita lakukan penggeledahan. Dan hasil temuan dilapangan kita mendapati segebok uang pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar, total yang kita amankan mencapai 2 juta rupiah,” kata Arief saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut arief, ia mengatakan setelah melakukan penangkapan Bersama barang bukti yang ditemukan dilapangan. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengakuan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka memperoleh uang palsu tersebut dari A yang berasal dari wilayah Kecamatan Purwosari. Uang yang dimiliki tersangka mencapai 3 juta rupiah.
“Semuanya merupakan pecahan Rp 100 ribu. Dari jumlah itu, 1 juta sudah ia pakai beli – beli mas. Termasuk top up di Alfamart. Dan sebagian juga sudah dipakai untuk pesta miras,” tegas Arief. (tim/red)