PASURUAN | KLIKNEWS – Jangan sekali-kali menggunakan Narkoba atau Narkotika jenis sabu, jika tidak ingin anda dan keluarga sengsara, selain dilarang oleh Negara, efek yang ditimbulkan juga sangat membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsi. Dan barang ini biasa masyarakat menyebutnya sebagai barang haram.
Apabila anda tertangkap Polisi dan terdapat barang buktinya di atas 1 gram, bersiap-siaplah anda harus mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama. Namun kalau di bawah 1 gram biasannya akan di rehabilitasi di panti rehab dan itu tidaklah gratis. Bahkan keluarga anda akan merogoh kocek lumayan besar meski anda menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa.
Seperti halnya, apa yang dialami salah satu pengguna Narkotika jenis sabu, sebut saja (kosim), ia beberapa waktu yang lalu ditangkap pihak Kepolisian dan dinyatakan aktif pengguna barang terlarang dan otomatis ia harus menjalani rehab di panti rehabilitas yang berada di Lawang-Malang. Keluarganya terpaksa harus menjual barang di rumah yang ia miliki karena ia tergolong orang tidak mampu untuk biaya pembelian obat meski keluarganya sudah membawa SKTM dari Desa.
“Keluarga saya terpaksa menjual barang rumah untuk membayar ke petugas rehabilitasi, meski keluarga saya sudah mengurus SKTM. Padahal selama saya direhab hanya diberi obat atau pil warna kuning untuk diminum 2 hari saat pertama kali datang,” ungkapnya ke awak media.
Hal senada disampaikan keluarga pasien rehabilitasi. Dia mengaku dimintai uang untuk biaya disana.
“Saya gak punya uang, dan yang minta ini ngakunya sebagai petugas disana,” ungkapnya pada media. Jumat 11/10/2024
Sampai saat ini, Yayasan yang berada di wilayah Kab. Malang itu belum bisa dikonfirmasi. kata petugas disana, pimpinan mereka sedang keluar dan tak ada yang punya nomor telponnya.
“Sedang keluar pak, kita tidak punya nomor telponnya,” singkatnya kata petugas jaga. BERSAMBUNG, (red)