NGANJUK | KLIKNEWS – Penyalahgunaan BBM atau Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terindikasi ada permainan keamanan yang disebut Atensi tiap bulan ke Oknum APH di Jatim.
Adanya informasi tersebut, awak media melalui salah satu narasumber atau mantan pemain BBM bersubsidi di wilayah Nganjuk dan Kediri. Dirinya menyampaikan, jika di wilayah Kediri dan Nganjuk ada yang bermain solar secara ilegal yang pembeliannya melalui sejumlah SPBU terdekat.
“Untuk modus operandinya, para mafia solar membeli di sebuah SPBU di sekitaran wilayah Kecamatan Kertosono, dengan menggunakan mobil truk yang bertuliskan “MASS BROO” yang sudah di modifikasi atau dengan menggunakan tangki didalam truk”.
Dari informasi itu, ada beberapa mobil yang digunakan untuk mengangsu solar, seperti mobil panther yang sudah dimodifikasi menggunakan drum yang terbuat dari seng, (besi tipis) atau yang sudah dimodifikasi menggunakan bull (tandon air).
Kemudian, oleh bos mafia solar mengintruksikan kepada supir untuk dibawa kepenampungan di sebuah tempat atau gudang. Setelah ditampung lalu di ambil oleh tangki biru putih.
Penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah se Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, maupun Kabupaten Kediri yang dilakukan oleh beberapa oknum.
“Tak asinglah untuk permainan itu, bukan soal tutup mata. Namun sudah terang-terangan. Setiap ada pemain ilegal, pasti ada oknum keamanan (atensi bulanan),” katanya kepada kliknews.co.id. Selasa 01/10/24
Adanya temuan informasi ini, awak media akan menginvestigasi tentang kebenarannya terkait dugaan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Nganjuk.
“Informasi yang didapat, pemilik truk yang bertulis kan “MASS BROO” milik oknum Anggota berinisial (MJ).”
Sementara itu, Ali, mantan pelaku maling BBM mengatakan, jika memang sesuai UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 Jo pasal 58, barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan BBM bersubsidi, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar,” jelas Brewok sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut bisa langsung dilakukan penangkapan jika nantinya memang benar ada, dan penahanan terhadap pelaku. Dan sangat disayanagkan jika ada oknum (APH) terlibat didalamnya. Yang mana mereka meraup keuntungan dengan membiarkan apalagi bekerja sama dengan pihak pelaku, seharusnya (APH) atau Polres mana saja bahkan Polda Jatim segera menindak tegas pelaku agar wilayah tersebut kondusif dan terlebih lagi institusi Polri bersih dari oknum-oknum yang mementingkan isi perut sendiri, tampa memikirkan dampak bagi masyarakat luas,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media akan menggali informasi lebih lanjut dan akan melaporkan ke pihak Kepolisian jika nantinya terbukti adanya penyalahgunaan tersebut. (tim/red)
Tinggalkan Balasan