Example 325x300

Hamil Diluar Nikah, Pasangan Sejoli ini Nekad Lakukan Aborsi

Pres rilis Polres Batu. (nad.kliknews)
Example 468x60

BATU | KLIKNEWS – Hubungan gelap pasangan sejoli berinisial DR, 20, warga Sleman, Jawa Tengah dan perempuan RN, 19, warga Wajak, Kabupaten Malang berakhir di jeruji besi penjara Polres Batu. Pasalnya, mereka nekat melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan hasil hubungan terlarang.

Kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak kepolisian. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada 3 September lalu. “Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, kami berhasil mengungkap kejadian ini. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini penyidik masih mendalami kasus dengan meminta keterangan saksi ahli,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa, 17 September 2024.

Example 600x345

“Janin yang diaborsi itu masih berbentuk gumpalan. Dan, pasangan ini berpacaran sejak Oktober 2023 lalu. Serta, tidak diketahui orang tuanya masing-masing,” terang AKBP Andi, saat pers rilis di Mapolres Batu, Selasa (17/9).

Baca Juga :  Sempat di Massa, Maling Motor di Desa Sumberejo Purwosari Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa GR dan RN telah menjalin hubungan sejak beberapa waktu lalu. Keduanya mulai berhubungan intim pada Juni 2024, dan RN dinyatakan hamil pada Agustus 2024.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Polresta Malang Kota Siapkan Personel Pengawalan untuk Paslon, Ketua KPU dan Bawaslu

“Nah karena panik hamil di luar nikah, pasangan ini memutuskan untuk melakukan aborsi. Untuk usia janin yang digugurkan yaitu 11 minggu,” tuturnya.

Status DR dan RN merupakan pasangan sejoli yang masih sama sama bujang yang sudah kurang lebih 3tahun ini bekerja sebagai karyawan di salah satu hotel yang sama di Kota Batu. Bahkan, keduanya juga tinggal di salah satu kos di kota yang tidak jauh dari tempat mereka bekerja.

Baca Juga :  Salah Satu Gudang di Jalan Mastrip Karang Pilang Surabaya, Diduga Menjadi Sarang Penimbun BBM Jenis Solar

Proses penggugurannya, menurut Andi, setelah mengetahui RN mengandung lewat pemeriksaan. Yaitu, dengan cara membeli obat lewat online yang ditayangkan di aplikasi Tiktok. Karena, kurang efektif hasil minum obat itu pada bulan pertama yang kemudian dilanjutkan bulan kedua minum obat yang sama.

Akibat perbuatannya, sepasang kekasih tersebut disangkakan pasal 77 (a) tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

(Nadya)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *