PASURUAN | KLIKNEWS – Kasus pencemaran air sungai oleh limbah industri terjadi lagi, kali ini diduga kuat PT. HATI yang berada di Kecamatan Gempol membuang sisa hasil produksi atau limbahnya ke aliran sungai, ini terbukti air di sungai besar yang melintasi Desa Ngerong dan Bulusari Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berubah warna menjadi keruh coklat kemerah-merahan.

Keruhnya air sungai tersebut membuat warga yang mendiami sepanjang aliran sungai Desa Ngerong dan Desa Bulusari resah, hal ini membuat Direktur Pusat Studi & Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka) geram dan mengecam tindakan manejemen PT. HATI.

“Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Provinsi Jatim dan DLH Kabupaten harus meningkatkan sangsi pemerintah kepada PT. HATI, dinaikan pada status pembekuan izin operasional. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalan penerapan sanksi,” tegas Lujeng Sudarto Direktur Pus@ka dalam pers rilisnya.

Lebih lanjut Lujeng menegaskan, DLH Jatim ataupun DLH Kabupaten Pasuruan harus menerapkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk menuju pembekuan izin, DLH Provinsi atau Kabupaten harus memberikan “plang merah” yang menginformasikan kepada publik bahwa, PT. HATI telah melakukan pembuangan limbah di sungai Gempol.

“Harus dilakukan penghentian sementara. Sebagian atau seluruh kegiatan dan atau usaha di PT. HATI. Jika sanksi pemaksaan pemerintah tidak dihiraukan dan tidak dijalankan oleh PT. HATI, maka pemerintah harus mencabut izin UKL UPL yang berikutnya ditindaklanjuti dalam peningkatan status sanksi dalam bentuk pembekuan izin,” tambah Lujeng.

Ia juga menekankan, tindakan keseriusan pemberian sanksi pemerintah itu adalah bentuk kehadiran pemerintah dalan melindungi hak-hak warga dari kerusakan lingkungan hidup akibat pencemaran limbah yang dilakukan PT. HATI.

“Jika DLH Provinsi dan DLH Kabupaten masih gamang dalam penindakan pemberian sanksi kepada PT. HATI, maka PUS@KA akan mengadukan dugaan pencemaran lingkungan tersebut kepada penegakan hukum (Gakum) KLHK untuk diambil alih secara lebih serius dan transparan,” pungkasnya. (Mal/Red)