Example 325x300

Cemari Air Sungai..!! Pus@ka Ancam Laporkan PT. HATI ke Gakum KLHK Jika DLH Kab. Pasuruan dan Provinsi Tidak Tegas

Direktur Pus@ka : Lujeng Sudarto (foto.kliknews)
Example 468x60

PASURUAN | KLIKNEWS – Kasus pencemaran air sungai oleh limbah industri terjadi lagi, kali ini diduga kuat PT. HATI yang berada di Kecamatan Gempol membuang sisa hasil produksi atau limbahnya ke aliran sungai, ini terbukti air di sungai besar yang melintasi Desa Ngerong dan Bulusari Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berubah warna menjadi keruh coklat kemerah-merahan.

Keruhnya air sungai tersebut membuat warga yang mendiami sepanjang aliran sungai Desa Ngerong dan Desa Bulusari resah, hal ini membuat Direktur Pusat Studi & Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka) geram dan mengecam tindakan manejemen PT. HATI.

Example 600x345

“Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Provinsi Jatim dan DLH Kabupaten harus meningkatkan sangsi pemerintah kepada PT. HATI, dinaikan pada status pembekuan izin operasional. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalan penerapan sanksi,” tegas Lujeng Sudarto Direktur Pus@ka dalam pers rilisnya.

Baca Juga :  Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Polisi yang Bekingi Tambang Ilegal

Lebih lanjut Lujeng menegaskan, DLH Jatim ataupun DLH Kabupaten Pasuruan harus menerapkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk menuju pembekuan izin, DLH Provinsi atau Kabupaten harus memberikan “plang merah” yang menginformasikan kepada publik bahwa, PT. HATI telah melakukan pembuangan limbah di sungai Gempol.

Baca Juga :  Keberatan PW Fast Respon Nusantara Terhadap SEMA No. 4 Tahun 2010 : "Hanya Menguntungkan Pengguna Narkoba yang Memiliki Uang"

“Harus dilakukan penghentian sementara. Sebagian atau seluruh kegiatan dan atau usaha di PT. HATI. Jika sanksi pemaksaan pemerintah tidak dihiraukan dan tidak dijalankan oleh PT. HATI, maka pemerintah harus mencabut izin UKL UPL yang berikutnya ditindaklanjuti dalam peningkatan status sanksi dalam bentuk pembekuan izin,” tambah Lujeng.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,8 Ton di Kota Pasuruan

Ia juga menekankan, tindakan keseriusan pemberian sanksi pemerintah itu adalah bentuk kehadiran pemerintah dalan melindungi hak-hak warga dari kerusakan lingkungan hidup akibat pencemaran limbah yang dilakukan PT. HATI.

“Jika DLH Provinsi dan DLH Kabupaten masih gamang dalam penindakan pemberian sanksi kepada PT. HATI, maka PUS@KA akan mengadukan dugaan pencemaran lingkungan tersebut kepada penegakan hukum (Gakum) KLHK untuk diambil alih secara lebih serius dan transparan,” pungkasnya. (Mal/Red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *