Example 325x300

Pus@ka : Menjadi Calon Pemimpin Tak Boleh Zonder Etika, Harusnya Gantle

Lujeng Sudarto : Direktur Pus@ka. (dok.kliknews)
Example 468x60

PASURUAN | KLIKNEWS – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Rusdi dan Gus Shobih merupakan duet anggota Dewan terpilih yang beberapa pekan lalu resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan.

Dimana, diketahui paslon Rusdi-Gus Shobih telah mendaftar sebagai Cabup dan Cawabup di KPUD Kabupaten Pasuruan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Ramelan surabaya yang merupakan bagian dari tahapan Pilkada 2024.

Example 325x300

Duet paslon anggota dewan yang mendaftar Cabup-Cawabup tersebut menyita perhatian pengamat politik, Lujeng Sudarto, Direktur Pus@ka, lantaran mengikuti prosesi pelantikan dan menjabat sebagai anggota dewan bahkan masih menerima gaji.

Baca Juga :  Cooling System Jelang Pilkada 2024, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Ponpes Al Falah Ploso

Menurut Lujeng, calon pemimpin seharusnya mencitrakan diri sebagai sosok kesatria dengan bersikap gantle dan menerapkan etika dalam berpolitik. Ini malah sebaliknya.

“Calon pemimpin itu tidak boleh nir etika. Sudah nyata-nyata mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati dengan persyaratan harus mundur dari keanggotaan DPRD. Tetapi faktanya masih mengambil gaji,” jelasnya.

Aktivis yang biasa disapa ‘LJ’ ini juga menuturkan bahwa perbuatan yang dilakukan paslon Rusdi-Gus Shobih ini terkesan ‘ngakali’ (red; mencari celah) aturan.

Baca Juga :  SPBU Bendungan Sutami Dinilai Tak Profesional Dalam Pelayanan, Menyebabkan Mobil Konsumen Penyok

“Kesannya hanya ngakali aturan. Negara yang dikelola dengan zonder etika, maka bisa dipastikan akan memiliki dampak serius, tidak akan bersih,” cetusnya.

Disisi lain, saat mengkonfirmasi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pasuruan pihaknya membenarkan, bahwa seluruh anggota Dewan telah menerima gaji, termasuk Rusdi dan Gus Shobih.

“Sudah semua, sesuai hasil kordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Selama belum ada SK pemberhentian dari Gubernur, anggota yang terpilih tetap berhak menerima gaji,” terangnya. Rabu (04/09/24)

Disingung terkait pengajuan pemunduran diri bagi anggota dewan yang maju Pilkada Kabupaten Pasuruan, Sekwan menyampaikan bahwa “Sudah ada suratnya untuk pengajuan ke Gubernur, nunggu Dewan defenitif,”.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Daerah, Polda Jatim Gelar Pertunjukan Wayang Kulit di HUT Korps Brimob ke-79 dan Polairud ke-74

Sedangkan, Ainul Yakin, Ketua Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa paslon yang berasal dari anggota dewan belum melampirkan surat pengunduran diri.

Ainul Yakin menerangkan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada Liaison Officer (LO) Paslon agar segera mengurusnya.

“Di Silon Pilkada, dokumen tersebut belum dilampirkan. Sudah diinformasikan ke LO Paslon untuk segera mengurus dokumen dimaksud,” pungkasnya. (Mal/Red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *