Cemburu..!! Suami Siri Hajar Mantan Istri Hingga Korban Alami Luka Lebam Sekujur Tubuh

Bukti kekeran yang dialami RML oleh mantan suami sirinya. (foto.kliknews)
Example 468x60

PASURUAN, KLIKNEWS – Nasib nahas dialami wanita muda bernisial (RML), warga Desa Lebakrejo, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan. Ia menjadi korban kekerasan dan penganiayaan oleh mantan suami sirinya. kejadian tersebut dipicu adanya tuduhan istri sirinya memasukan laki-laki lain ke kamar kos yang terletak di Durensewu, Kec. Pandaan.

Korban (RML), diketahui nikah dibawah tangan atau menikah secara siri. Namun korban mengaku dalam menjalani perkawinannya sering putus nyambung dengan suami sirinya (USR).

Example 600x345
Bukti laporan RML ke Polsek Pandaan. (kliknews)

“Kami memang menikah secara siri. Namun sebulan terakhir ini kami sudah tidak tinggal bersama lagi atau sudah pisah, meski sebelumnya juga kami putus nyambung,” ujarnya kepada kliknews.co.id. Rabu (28/08/2024)

Baca Juga :  Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih

Lebih lanjut ia mengungkapkan, awal terjadinya kekerasan yang saya alami, sebelumnya suami saya menuduh tanpa bukti. Bahwa saya memasukan laki-laki lain ke kamar kos dan pada saat dihari kejadian di kamar kos di Desa Durensewu, ia datang dengan mengetuk pintu lalu saya bukakan namun tiba-tiba ia mencekik serta menghajar saya.

Baca Juga :  Kapolres Trenggalek Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak Bencana Hidrometeorologi

“Mantan suami siri saya mengira, selama saya ini kos sama cowok lain, ia datangi kos bersama temennya berinisial (YD). Setelah saya buka, mantan suami langsung mencekik, mendorong saya ke tembok dan menghajar saya hingga babak belur,” tambahnya.

Baca Juga :  Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan Ditpolairud Polda Jatim

Atas kejadian ini, RML melaporkan mantan suami sirinya ke Polsek Pandaan, dengan Laporan/Pengaduan Nomor : LPM/ /VIII/2024/SPKT POLSEK PANDAAN/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM. (Mal/red)

Example 500x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *