PASURUAN, KLIKNEWS – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dalam waktu dekat ini sudah masuk dalam tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu pada 27-29 Agustus 2024.
Dimana, di Kabupaten Pasuruan sendiri sudah banyak bermunculan banner yang menampilkan foto bakal calon yang akan mengikuti kontestasi politik pemilihan kepala daerah Kabupaten Pasuruan.
Beberapa diantaranya ialah mantan Wakil Bupati Pasuruan, KH. Mujib Imron, mantan Ketua Kejaksaan Negeri Bangil, Ramdanu dan Wakil DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo yang juga kembali terpilih menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2024 ini. Juga terdapat beberapa tokoh dari partai politik yang saat ini terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Munculnya beberapa calon yang akan mengikuti kontestasi politik ditingkat Kabupaten tersebut mendapat sorotan dari Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto.
Lujeng memberikan atensi terhadap bakal calon yang akan maju menjadi kepala daerah Kabupaten Pasuruan, baik itu sebagai Bupati maupun Wakil Bupati bila ternyata calon tersebut nyatanya anggota terpilih DPRD Kabupaten Pasuruan yang akan dilantik pada 21 Agustus 2024 mendatang.
Pasalnya, ketentuan terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Mereka yang akan ikut pencalonan Bupati dan Wakil Bupati mestinya tidak ikut pelantikan DPRD,” jelas Lujeng kepada media kliknews.co.id. Selasa (20/08/24).
Menurutnya, hal itu didasari pada SK Anggota DPRD yang terbit bulan September 2024. Sedangkan, pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan dimulai sejak akhir Agustus 2024 dan pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024.
“Artinya mereka masih dapat satu kali gaji. Jadi, jika mereka yang mau mencalonkan diri sebagai Bupati tetapi tetap mau ikut pelantikan, itu sama saja mau ngakali aturan,” cetus Lujeng.
Sehingga, kata Lujeng, bila anggota legislatif terpilih dan mengikuti pelantikan yang dilekatkan hak-hak konstitusional pada dirinya. Akan berpotensi melekat adanya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan.
“Sikap ngakali aturan itu sama saja krisis etika. Kalau niat mencalonkan sebagai Bupati harus gentle dengan tidak ikut pelantikan DPRD,”pungkasnya. (mal/ayb/red)
Tinggalkan Balasan