PASURUAN, KLIKNEWS – Banyaknya perusahaan yang memproduksi rokok yang diduga tanpa dilengkapi pita cukai (ilegal), salah satunya diketahui merk Cartel. Perusahaan tersebut tepatnya di jalan Talon, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Mendengar informasi tersebut, penggiat sosial Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) merasa prihatin.

Anggota LSM GMBI KSM Beji “Sumiar” dan awak media mencoba menelusuri keberadaan perusahaan penghasil rokok tidak bercukai, dengan berpura-pura membeli dan mewawancarai ke salah satu toko dan seles penjual rokok Cartel.

“Kami berhasil menanyai mereka, ia mengaku jika rokok merk Cartel di produksi di salah satu gudang di Dusun Talun, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dan kami pun mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi ke pihak perusahaan bersama awak media,” ujar Sumiar. Jumat (16/08/2024).

Sumiar mengungkapkan, sesampainya kami di perusahaan, kami ditemui salah satu pegawai perusahaan yang bernama Edy. Beliaunya pun menerangkan jika rokok ber merk Cartel memang perusahaanya yang memproduksi tetapi disertai cukai.

“Benar mas, rokok merk Cartel milik kami. Namun bercukai. Kalau memang ada rokok merk Cartel yang tidak bercukai beredar dipasaran, kami akan sampaikan ke perusahaan, apakah ada oknum karyawan yang memperjual belikan tanpa sepengetahuan perusahaan dan terimakasih atas informasinya,” ujar Edy.

Ditanya terkait papan nama PT atau CV perusahaan, ia menjawab, “Ada, tapi di dalam perusahaan,” terang Edy kepada media dan anggota LSM.

Terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kecamatan Beji, saya selaku anggota LSM GMBI akan melaporkan hal ini baik ke pihak Bea Cukai maupun ke Polres Pasuruan.

“Permasalah ini akan saya bawa ke pihak yang berwenang,” tandas Sumiar. (Mal/tim/Red)