Example 468x60

Kedapatan Barang Bukti Sabu, Warga Desa Wonosunyo Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan, Simak!

Pelaku saat diamankan di Mapolres Pasuruan beserta barang bukti sabu. (Ist)

PASURUAN, KLIKNEWS – Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 1 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam sebuah rumah, Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (04/07/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial KS (45) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Example 468x60

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (04/07/2024) pukul 12.00 WIB, Anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu-Sabu.

Baca Juga :  Lima Pelaku Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Diamankan Mapolres Jember

“Dari hasil pemeriksaan, KS (45) mengakui bahwa mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari pelaku lainnya yakni SL (DPO) untuk di jual, dan KS (45) mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut,” terang Kasat.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan yang Dilakukan MSAT, AMI : Kawal Sampai Dihukum Mati

Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yakni ;

— 21 (dua puluh satu) kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 5,04 (lima koma nol empat) gram.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu Asal Putar Jaya

— Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

— 1 (satu) buah bungkus snack bayi ditemukan pada pelaku KS (45).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *