Keberatan PW Fast Respon Nusantara Terhadap SEMA No. 4 Tahun 2010 : “Hanya Menguntungkan Pengguna Narkoba yang Memiliki Uang”

Ketum FRN, berikan keterangan terkait narkoba kepada media. (FRN/kliknews)
banner 500x300

JAKARTA, KLIKNEWS – Ketua Umum PW Fast Respon Nusantara, Agus, menyatakan keberatannya terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010 yang memberlakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dengan barang bukti 1 gram.

Menurut Agus, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi kepada pecandu narkotika, terutama dalam putusan akhir, baik ketika terdakwa terbukti bersalah maupun tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru
banner 325x300

“Kewenangan besar yang dimiliki oleh hakim ini mendorong Mahkamah Agung untuk mengeluarkan SEMA No. 04 Tahun 2010 yang mengatur batasan tentang klasifikasi terdakwa yang dapat diberikan rehabilitasi,” jelas Agus.

Baca Juga :  Solidaritas HUT Humas Polri ke-73, Humas Polres Pasuruan Gelar Donor Darah Bersama Media

Namun, Agus juga menyoroti potensi ketidakadilan yang muncul dari SEMA tersebut.

“Ini akan menguntungkan bagi pengguna narkoba yang memiliki uang karena mereka dapat direhabilitasi, sementara yang tidak memiliki uang tidak dapat direhabilitasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Kunjungi Rekan Jurnalis Yang Sedang sakit

“Ketentuan rehabilitasi itu ada biayanya. Orang-orang yang kurang mampu tidak dapat direhabilitasi karena keterbatasan ekonomi,” tegas Agus.

Agus menambahkan bahwa keputusan rehabilitasi seharusnya tidak berada di tangan kepolisian melalui SP3, tetapi di pengadilan. “Pada intinya, saya keberatan jika polisi menerapkan SEMA untuk SP3. Keputusan rehabilitasi adalah kewenangan pengadilan,” pungkasnya. (Frn/Jatim)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *