Example 325x300

Ketum FRN Agus Flores Soroti Kasus Narkoba yang di SP3-kan

Ketum FRN Agus Flores. (Foto/istimewa)
Example 468x60

JAKARTA, KLIKNEWS – Kasus narkoba yang di-SP3-kan kembali mencuat setelah Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), R. Agus Rugiarto SH, menyatakan keberatannya dan mengambil langkah untuk pemeriksaan lebih lanjut di Wasidik Bareskrim Mabes Polri. Senin 01/07/2024.

R. Agus Rugiarto, yang juga dikenal sebagai Agus Flores mengungkapkan, ketidakpuasannya terhadap keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Example 325x300

“Kasus ini memiliki dampak yang sangat serius bagi masyarakat. Tidak bisa begitu saja dihentikan tanpa adanya transparansi dan kejelasan,” ujar Agus Flores dalam konferensi pers yang digelar pagi ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan semestinya.

Baca Juga :  PKB soal Elektabilitas Anies-Muhaimin Meningkat: Pelan tapi Pasti Bergerak Naik

Agus Flores juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Wasidik Bareskrim Mabes Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua proses penyidikan dilakukan dengan teliti dan profesional, serta untuk menghindari adanya intervensi yang dapat mengaburkan kebenaran.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Cek Kelengkapan Ransel Dinas dan Pemberian Penghargaan

“Kami percaya bahwa Bareskrim Mabes Polri akan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme. Kami berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan,” tambah Agus Flores.

Kasus narkoba yang di-SP3-kan ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik penghentian penyidikan dan mendukung langkah yang diambil oleh Agus Flores untuk mengejar keadilan.

Baca Juga :  DPP AMI ; Apresiasi Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, Atas (OTT) Tiga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan yang diajukan oleh Agus Plores. Namun, langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penanganan kasus narkoba yang lebih baik di masa depan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Berita ini akan terus kami pantau dan update dengan perkembangan terbaru terkait proses pemeriksaan di Wasidik Bareskrim Mabes Polri. (Tim/FRN)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *