PASURUAN | Kliknews – Peristiwa penganiayaan di picu lantaran diduga adanya kesalahpahaman antara dua anak terhadap empat anak dibawah umur yang berlokasi Desa Ledok Utara, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Awal kejadian, kedua anak ini menuduh empat anak dibawah umur mencuri sandal. Namun, dari empat anak dibawah umur menepisnya dan menyangkalnya. Empat anak dibawah umur ini waktu itu sempat menegur kedua anak tersebut tapi tidak terima. Sehingga, terjadilah bentrokan antara kedua belah pihak pada Jum’at (17/5/2024) pukul 21.00 WIB malam.
Mendapati informasi yang beredar dalam video di salah satu sosmed, bahwasannya orang tua dari salah satu kedua anak Pelaku (Pelapor) tersebut, tidak terima mendatangi dan mengumpulkan empat anak dibawah umur.
Dalam video yang beredar, orang tua dari salah satu kedua anak Pelaku (Pelapor) tersebut, terlihat jelas melakukan penganiayaan terhadap empat anak dibawah umur dan dilaporkan ke Polsek Bangil. Selanjutnya, dari empat anak dibawah umur ini langsung dilimpahkan ke Polres Pasuruan guna dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Menanggapi hal ini, orang tua dari empat anak dibawah umur yang didampingi oleh kuasa hukum Hery Siswanto, SH merasa tidak terima dengan adanya penganiayaan tersebut. Selanjutnya, langsung melaporkan Pelaku (Pelapor) penganiayaan ke SPKT Polres Pasuruan, dan rencananya akan melakukan upaya Praperadilan terhadap empat anak dibawah umur tersebut. Senin (03/06/2024).
“Saya selang beberapa hari mendapatkan video, sebelum dilaporkan ke polisi, anak saya sempat dipukul oleh orang tua Pelaku (Pelapor) tersebut,” ujar ayah dari perwakilan empat anak dibawah umur.
“Saya berharap kasus ini di proses secara hukum, dan Pelaku (Pelapor) harus menerima segala perbuatannya. Bagaimana kelanjutan anak saya saat ini, posisinya mereka ujian sekolah sampai tidak mengikuti ujian,” lanjutnya.
Perlu diketahui, bahwasannya dari empat anak dibawah umur ini, telah dilakukan penahanan di Polres Pasuruan sudah 17 hari dalam jangka waktu penahanan 20 hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Hery Siswanto, SH,.MH, menegaskan, bahwa informasi dari penyidik untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan untuk upaya hukum, kami nantinya akan melakukan sidang Praperadilan.
Dimana, kejanggalannya berdasarkan informasi dari para orang tua (klein) kami tidak pernah menerima surat penahanan dan penangkapan dari pihak kepolisian. Maka dari itu dalam perihal ini, saya akan upaya Praperadilan,” Tukasnya. bersambung (tim/San)