Warga Kauman Bangil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Terkait Sabu

Pelaku saat diamankan di Mapolres Pasuruan beserta barang bukti sabu. (Dok/ist)
Example 468x60

PASURUAN, KLIKNEWS – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Rumah di Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/05/2024)

Pelaku adalah seorang pria berinisial MR (51) warga Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Example 468x60

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (29/05/2024), Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil diduga terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Baca Juga :  Lapas Porong Tabuh Genderang Perang Narkoba, Dengan Secara Berkala Tes Urin Warga Binaan

“Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan sehingga pada pukul 04.45 WIB, Anggota berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Sekelompok Pemuda Lakukan Aksi Kriminal, Polsek Purwodadi : Kasus Ini Sedang Kami Selidiki

Dari tangan pelaku, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 2 (dua) kantong plastik berisi Sabu-sabu dengan berat masing-masing 67,46 (enam tujuh koma empat enam) gram dan 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram sehingga berat total beserta plastiknya menjadi 75,3 (tujuh lima koma tiga) gram.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencabulan Seorang Oknum Guru di Grati Masih Ditangani Polresta Pasuruan, Kini Ia Berdalih Jadi Korban Penipuan

— 2 (dua) buah timbangan elektrik;

— 1 (satu) buah dompet warna biru;

— 1 (satu) bendel plastik klip;

— 1 (satu) buah sendok plastik bening;

— 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna Biru.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *