Dugaan Korupsi DD di Desa Wates Lekok Penyidik Unit l Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim Panggil Saksi

Foto/istimewa
banner 500x300

PASURUAN | KLIKNEWS – Penyidik Unit l subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim akan menjadwalkan pemeriksaan para saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan tahun 2022, yang telah dilaporkan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim tanggal 2 Januari 2023 dengan Laporan Informasi (DuMas) Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023.

Pihaknya menyebutkan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan (SIDIK) setelah melalui serangkaian penyelidikan yang panjang. Kini sudah dilakukan pemanggilan untuk 5 orang saksi yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan (Sidik).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa Ganggang Merangkap Panitia PTSL, serta Diduga Palsukan Tanda Tangan Waris
banner 325x300

Saksi yang diperiksa mulai dari Perangkat Desa. Diantaranya Kaur Keuangan, Sekretaris Desa, Pendamping Desa, Kasipem, Camat Lekok dan pihak dari Inspektorat.

“Ada 5 saksi yang akan kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,”ujarnya.

Menurut penyidik Unit l subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim IPDA Yudha, pemanggilan kepada para saksi akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan, Kapolda Jatim Siapkan Walpri untuk Pengamanan Paslon dalam Pilkada Jatim 2024

“Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pemanggilan. Mungkin minggu depan karena besok surat pemanggilan saksi saya kirim,”kata IPDA Yudha saat ditemui awak media di kantornya. Selasa, (21/05/24)

Diberitakan sebelumnya, Mahkrus Kepala Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan telah dilaporkan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim tanggal 2 Januari, atas dugaan manipulasi pembelian sapi perah dengan cara sewa sapi tetangga sebanyak 22 ekor sapi dengan harga satuan yang fantastis Rp 20,000,000 per sapi dengan total anggaran Rp. 440,000,000 dan Pemeliharaan Jalan Paving Dusun Nagger dengan anggaran Rp. 60,135,000,- yang diduga tidak direalisasikan alias Fiktif.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Ramadhan : Pemuda Disabilitas dari Pedalaman Aceh Utara

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim Investigasi awak media, terkait dengan masalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022 di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Bahwasanya Inspektorat Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemeriksaan di Desa tersebut dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang selanjutnya dijadikan tambahan alat bukti alias pelengkap guna dilakukan penahanan. (San/tim)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *