Diduga Tidak Mengantongi Izin Keramaian, Kedai Mak Nik Kebon Wares Gelar Pesta Miras dan DJ

Kedai Mak Nik terletak di Jalan Raya Pandan-Bangil. (kliknews)

PASURUAN, KLIKNEWS – Kedai Mak Nik menggelar kegiatan keramaian mengunakan Disc Jockey (DJ), sehingga menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat setempat. Selain itu pelaku usaha juga diduga telah melanggar aturan yang tidak sesuai izin.

“Kedai itu diduga kuat menyalahi aturan dari izin yang dimiliki. Mungkin Kedai itu hanya miliki izin Coffee biasa bukan kegiatan DJ,” ungkap warga yang tak mau disebut namanya.

Example 468x60

Pantauan warga di lokasi, terlihat beberapa meja dan kursi. Setiap meja oleh pengelola kedai diberi nomer.

“House musik dimulai pukul 21.00 WIB sampai 01.00WIB,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Pacitan Amankan 29 Motor Diduga Balapan Liar

Kasat Intel Polres Pasuruan, saat dikonfirmasi awak media, terkait adanya keramaian di Kedai Mak Nik dengan menggunakan Disc Jockey (DJ), ia mengatakan, jika Kedai tersebut tidak ada koordinasi dengan Polres.

“Kita tidak pernah mengeluarkan izin terkait keramaian, apalagi menyangkut DJ Party,” kata Devi Kasat Intel Polres Pasuruan.

Pantauan kliknews.co.id, mayoritas pengunjung Kedai Mak Nik diduga para penikmat alkohol (minuman keras), mereka terlihat sangat santai, dengan asiknya menikmati alunan house musik yang dimainkan seorang Dj. Diatas meja ada beberapa minum alkohol seperti bis putih dan hitam serta miras bermerek lainnya. Suasana begitu meriah, dentuman musik terdengar keras sampai jalan raya. Para pengunjung kedai merasa aman dan nyaman seolah-olah tempat tersebut tidak tersentuh Aparat Kepolisian atau pun Satpol PP.

Baca Juga :  Lapas Porong Tabuh Genderang Perang Narkoba, Dengan Secara Berkala Tes Urin Warga Binaan

Mirisnya lagi, para penikmat minuman keras tersebut juga banyak dari kalangan remaja apalagi dewasa. Juga ada perempuan bertubuh seksi, terlihat sedang menikmati minuman keras dengan diiringi musik Dj House.

Sementara itu, Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyo, SH. saat dikonfirmasi melalui pesan whatsap mengatakan, adanya acara DJ Party tersebut, sementara kita tidak pernah mengeluarkan izin terkait giat tersebut.

Baca Juga :  YLBH KN Dampingi Korban Sekaligus Saksi Kasus KDRT Penuhi Panggilan Penyidik Unit PPA Polres Kota Blitar

“Njenengan apa sudah konfirmasi kepada yang punya tempat bahwa sudah mengantongi izin dari kita?? Karna saya tidak merasa mengeluarkan izin terkait hal itu. Monggo dikonfirmasi dengan yang punya tempat tersebut,” tegas Kapolsek

Sangat disayangkan, pemilik usaha atau pengelola Kedai Mak Nik belum bisa dikonfirmasi terkait izin edar minuman beralkohol dan izin keramaian. (Tolo/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *