LABUHANBATU, Kliknews – Demi menjalankan instruksi Presiden RI Ir. Joko Widodo tentang “Darurat Narkoba” disusul dengan adanya penekanan dari Kapoldasu Irjen Pol. Agung Setya I.E. agar wilayah hukum Poldasu “Bebas Dari Narkoba”. Kapolres Labuhanbatu AKBP. Dr Benhard L Malau.S.I.K. MH. melalui Kasat Narkoba AKP. Sopar Budiman perintahkan personil untuk menghabisi peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukumnya.
Terbukti, dengan diamankannya dua pelaku pengedar narkoba oleh Satreskoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Rahmadhan Hilal yakni, MW alias Titin alias Genong (36) warga Dusun III, Desa Pangkal Lunang, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), dan HM alias Memet (39) warga Dusun IB Desa Pangkal Lunang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Dr. Bernhard, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH kepada Kliknews.co.id menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu itu dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di wilayah itu.
“Pelaku mengakui, bahwa barang bukti narkoba yang dimiliki Titin miliknya, yang diperolehnya dari seorang yang masih satu kampung dengannya berinisial IBAS, saat personil ingin mengamankan IBAS, Polisi tidak menemukannya,” ucapnya.
Lebih lanjut Kasi Humas memaparkan, dari pelaku Titin, Polisi menemukan barang bukti berupa 01 (satu) bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,40 gram bruto, 01 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 01 (satu) buah scop terbuat dari pipet, 01 (satu) Unit handphone merek Oppo warna hitam uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),” tambahnya.
Bahkan pelaku mengaku, bahwa barang bukti Narkoba tersebut didapatkan dari pelaku berinisial HM alias Memet yang diamankan dihari yang sama dirumahnya sekira pukul.10.30.Wib serta menyita barang bukti berupa 01 unit HP merek Vivo warna violet.
Kepada Kliknews.co.id, Kasatreskoba AKP Sopar Budiman membenarkan, penangkapan kedua tersangka itu di rumahnya masing-masing.
“Benar, Satreskoba Polres Labura mengamankan kedua pengedar narkoba jenis sabu itu beserta barang buktinya di rumahnya,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RDs)